Pojok NTB — Keberadaan aplikasi penginapan asing Airbnb di Lombok Tengah mulai menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha lokal. Harga sewa yang dinilai jauh di bawah standar pasar dianggap menciptakan persaingan tidak sehat, terutama bagi hotel, homestay, dan vila milik warga setempat.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah, menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan aktivitas usaha di sektor pariwisata berjalan tanpa kendali. Ia memastikan pembinaan dan pengawasan akan diperketat agar iklim usaha tetap sehat dan adil.
“Dalam pengembangan pariwisata, tentu kami tetap melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi lintas sektor. Termasuk terhadap aktivitas wisatawan asing dan platform digital seperti Airbnb,” ujar Nursiah saat ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, secara nilai, tarif sewa yang ditawarkan Airbnb memang relatif kecil, kecuali untuk vila dan hotel besar. Namun jika tidak diatur dengan baik, kondisi ini bisa berdampak serius terhadap daya saing usaha pariwisata lokal.
“Kalau dibiarkan, tentu bisa mengganggu hotel, restoran, dan pengusaha lokal lainnya. Karena itu, kami tetap menjalankan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Nursiah menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penertiban, yakni melalui Peraturan Daerah Nomor 7 dan 11 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dalam perda itu sudah jelas ada ketentuan dan batasan. Kalau ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Lombok Tengah tetap terbuka terhadap wisatawan asing, namun harus diimbangi dengan upaya menjaga keamanan, kebersihan, serta sikap masyarakat, sekaligus memastikan keberpihakan kepada pelaku usaha lokal.
“Kita terbuka terhadap wisatawan, tapi harus tetap menjaga keseimbangan agar ekonomi lokal tidak tergerus,” tandasnya.













