Airbnb Milik Asing Gerus Usaha Lokal di Lombok Tengah, Negara Diminta Hadir Lindungi Warga

Pojok NTB — Menjamurnya penginapan berbasis aplikasi Airbnb yang dikelola warga asing di Lombok Tengah memicu keresahan masyarakat lokal. Warga menilai persaingan yang terjadi tidak lagi sehat, karena pelaku usaha asing menawarkan harga lebih murah, menguasai pasar wisatawan tertentu, dan perlahan menyingkirkan penginapan milik warga setempat.

Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan mendapat perhatian dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan negara harus hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal.

“Ini konsekuensi dari sistem yang sekarang serba online dan mengglobal. Perizinan dan pemasaran dilakukan lewat platform digital lintas negara. Kalau dibiarkan tanpa intervensi, masyarakat lokal pasti tergerus,” ujar Irnadi.

Masyarakat Lombok Tengah mengeluhkan bahwa penginapan Airbnb yang dikelola warga asing memasang tarif jauh lebih murah dibanding homestay lokal. Akibatnya, wisatawan asing cenderung memilih penginapan sesama negaranya, sementara usaha warga lokal sepi peminat.

Fenomena ini dinilai mirip dengan yang terjadi di sejumlah kawasan wisata Bali seperti Ubud dan Canggu, di mana pelaku usaha lokal perlahan tersingkir oleh jaringan asing yang memiliki modal besar, sistem promosi kuat, serta komunitas wisata tersendiri.

“Jangan sampai Lombok kecolongan seperti Bali. Di sana, lokal akhirnya hanya jadi penonton di kampung sendiri,” keluh salah satu pewawancara dalam diskusi tersebut.

Irnadi mengakui bahwa membatasi platform global secara langsung bukan perkara mudah, karena sistem perizinan dan operasionalnya terhubung dengan pemerintah pusat dan bersifat lintas negara. Namun, ia menegaskan bahwa keterbatasan itu tidak boleh menjadi alasan negara absen.

“Kalau hanya bicara peningkatan kapasitas lokal, jujur saja, kita kalah. Mereka punya modal besar, website mahal, foto profesional, dan jaringan global. Di sinilah negara harus hadir,” tegasnya.

Sebagai bentuk intervensi awal, pemerintah mulai menerapkan pembaruan kebijakan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur penyaringan perizinan usaha berbasis risiko. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan kepemilikan dan pengelolaan usaha tertentu agar lebih berpihak pada UMK lokal.

“Villa yang dulu terbuka untuk siapa saja, sekarang mulai dibatasi. Beberapa sektor hospitality diarahkan hanya untuk UMK lokal. Ini bentuk keberpihakan negara, meski masih bertahap,” jelas Irnadi.

Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menyadari ketimpangan yang terjadi di sektor pariwisata digital. Namun, Irnadi juga mengakui bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat di lapangan.

“Ini belum cukup. Kita perlu skema yang lebih tegas ke depan, termasuk kemungkinan pembatasan melalui regulasi. Masalahnya, semua tetap terkoneksi ke pusat,” ujarnya.

Karena itu, DPMPTSP NTB berkomitmen untuk mengangkat isu ini ke forum-forum nasional, agar keluhan masyarakat Lombok Tengah bisa didengar dan ditindaklanjuti di tingkat kebijakan pusat.

“Nanti dalam rapat-rapat besar di pusat, ini akan kami suarakan. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi soal keadilan bagi masyarakat lokal,” tegas Irnadi.

Ia menekankan bahwa pariwisata tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan investasi, tetapi juga harus menjamin keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

“Pariwisata boleh tumbuh, investasi boleh masuk, tapi negara tidak boleh membiarkan rakyatnya kalah di rumah sendiri. Negara harus hadir,” pungkasnya.