Pemprov NTB Laporkan Sejumlah Grup Facebook Meresahkan ke Komdigi

Pojok NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB menindaklanjuti temuan sejumlah grup komunitas di platform Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat. Melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Kominfotik NTB secara resmi melaporkan grup-grup tersebut kepada Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI pada Rabu (21/01/2026) untuk dilakukan peninjauan dan pemutusan akses (take down) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena grup-grup tersebut terpantau aktif memuat konten dan interaksi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia. Adapun lima grup Facebook yang dilaporkan untuk proses pemeriksaan dan penindakan, yakni Gay Semua (Mataram), Genk Gay Lombok Tengah, Gay Lombok Tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay Lombok.

Ahsanul Khalik—yang akrab disapa Aka—menyampaikan bahwa pada Jumat (23/01/2026), Kominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI. Dalam balasan tersebut disampaikan bahwa aduan konten telah masuk tahap pemeriksaan dan verifikasi.

“Apabila hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Aka.

Selain melalui kanal pelaporan online, Kominfotik NTB juga menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat resmi berupa permohonan pemutusan akses terhadap konten bermuatan asusila kepada Komdigi RI. Pada saat yang sama, Pemprov NTB turut berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB guna memastikan langkah penanganan berjalan terpadu sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Aka menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan kondusif, sekaligus melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Ruang digital harus menjadi ruang yang produktif, edukatif, dan bermanfaat. Bukan tempat menyebarkan konten yang merusak moral, menimbulkan keresahan, atau membuka peluang pelanggaran hukum,” tegasnya.

Pemprov NTB juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital dengan melaporkan akun, grup, atau konten yang dinilai meresahkan melalui kanal resmi pemerintah maupun fitur pelaporan yang tersedia di platform media sosial. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya, serta tetap menjunjung etika digital sesuai norma dan hukum yang berlaku.

“Mari kita jaga NTB bersama. Jangan memberi ruang bagi hal-hal yang tidak baik untuk masuk dan berkembang di daerah kita. Laporkan, jangan ikut menyebarkan,” pungkas Aka.