Pojok NTB – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai tidak bisa dipandang secara parsial. Ahli Tata Negara, Dr. Alfi Sahri, menegaskan bahwa perubahan KUHAP harus dibaca secara utuh, termasuk dari perspektif politik kekuasaan dan relasi negara dengan warga negara.
Menurut Dr. Alfi, KUHAP baru patut disambut sebagai bagian dari upaya reformasi penegakan hukum modern di Indonesia. Ia mengakui bahwa perkembangan teknologi dan kompleksitas kehidupan modern telah melahirkan persoalan hukum baru yang kerap melampaui norma dan asas hukum konvensional. Namun demikian, ia mengingatkan agar semangat reformasi tersebut tidak justru mengaburkan tujuan utama hukum, yakni keadilan substantif.
“Pro dan kontra terhadap KUHAP baru adalah hal yang wajar dalam dialektika pemikiran hukum. Dalam ilmu hukum sendiri terdapat banyak aliran dan pendekatan. Secara akademik itu sah,” ujar Dr. Alfi.
Meski demikian, dari sudut pandang antropologi politik, ia menilai KUHAP baru tidak dapat dilepaskan dari politik kekuasaan negara. Menurutnya, KUHAP bukan sekadar instrumen teknis penegakan hukum, melainkan juga mekanisme politik untuk mengatur, menegosiasikan, dan mengendalikan relasi antara negara dan warga.
Dr. Alfi menyoroti adanya perluasan diskresi aparat penegak hukum dalam KUHAP baru. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memicu disorientasi tujuan penegakan hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. “Ada kecenderungan desain rekonsolidasi kekuasaan dan daya paksa negara. Ini rawan menjadikan KUHAP sebagai alat politik,” katanya.
Dalam konteks demokrasi elektoral Indonesia yang masih dipengaruhi budaya patronase dan loyalitas personal, perluasan kewenangan aparat dinilai berisiko digunakan untuk membungkam sikap kritis publik. Ia mengingatkan bahwa hukum kerap bekerja dalam relasi sosial yang timpang, sehingga berpotensi tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Lebih lanjut, Dr. Alfi menilai KUHAP baru juga merefleksikan cara negara memandang kritik dan perbedaan pendapat. Ketika kewenangan penegakan hukum semakin terpusat pada aparat, ruang oposisi dan kontrol warga terhadap negara dikhawatirkan akan menyempit. Pembungkaman suara publik, kata dia, bisa terjadi melalui mekanisme hukum yang tampak sah secara konstitusional.
“Masalah utamanya bukan hanya pasal demi pasal, tetapi arah politik hukum yang ingin dituju. Apakah KUHAP baru dirancang untuk melindungi warga dari tirani kekuasaan, atau justru melindungi negara dari warganya sendiri,” tegasnya.
Menurut Dr. Alfi, KUHAP baru menjadi cermin kualitas demokrasi Indonesia. Tanpa keberanian menempatkan warga sebagai subjek utama hukum dan memperkuat kontrol terhadap aparat, demokrasi berisiko bergeser menjadi semakin elitis, dengan hukum berfungsi sebagai legitimasi kekuasaan, bukan sebagai pembatasnya.
Ia pun mengajak publik untuk bersikap kritis terhadap pemberlakuan KUHAP baru agar hak, kebebasan, serta partisipasi warga dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum tetap terlindungi dan tidak tergerus.













