Pengamat Nilai Wacana Pilkada Diambil Alih DPR, Ancaman bagi Kedaulatan Rakyat

Pojok NTB – Wacana pengambilalihan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPR kembali menuai kritik. Dosen ahli tata negara Universitas Bima International sekaligus Staf Ahli DPR RI, Dr. Alfisahrin, menegaskan sejak awal dirinya menolak gagasan tersebut karena dinilai sebagai ide usang yang mengabaikan sejarah demokrasi Indonesia.

Menurut Alfisahrin, pemilihan kepala daerah oleh DPR pernah diterapkan pada 2005, namun gagal melahirkan pemimpin yang transformatif, kompeten, dan kredibel. Dampaknya, banyak daerah tetap terjebak dalam kemiskinan, ketimpangan pembangunan, serta rendahnya kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai alasan mahalnya ongkos Pilkada tidak tepat dijadikan dalih untuk memindahkan kewenangan pemilihan ke DPR. Berbagai studi justru menunjukkan bahwa politik biaya tinggi berkorelasi dengan pragmatisme politik di daerah. Karena itu, memindahkan arena Pilkada ke meja DPR dinilainya sebagai langkah keliru.

“Pemerintah harus cermat membaca situasi psikologis publik. DPR saat ini merupakan lembaga yang tingkat kepercayaannya rendah, serta masih dibayangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya. Kondisi tersebut, lanjutnya, justru menjadi hambatan serius jika Pilkada diselenggarakan oleh DPR.

Alfisahrin menegaskan Pilkada adalah pesta demokrasi rakyat yang tidak seharusnya direduksi atau diambil alih oleh elite. Ia mendorong pemerintah agar lebih fokus memperbaiki fungsi partai politik, mulai dari peningkatan kualitas rekrutmen kader, penguatan pendidikan politik, perbaikan komunikasi politik, hingga optimalisasi fungsi agregasi politik.

“Selama ini partai politik terkesan hanya hidup lima tahunan, aktif menjelang pemilu, tetapi gagal menjalankan peran vitalnya secara berkelanjutan,” katanya.

Ia juga menyoroti kuatnya penolakan publik terhadap ide Pilkada oleh DPR. Dari perspektif antropologi politik, penolakan tersebut tidak bisa dipahami semata sebagai perdebatan teknokratis soal efisiensi anggaran atau stabilitas pemerintahan. Wacana tersebut dinilai berpotensi menjadi ekspresi relasi kuasa elite dan oligarki pusat yang berupaya menjinakkan politik lokal.

Bagi Alfisahrin, Pilkada bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan instrumen penting kedaulatan rakyat. Secara historis, Pilkada langsung lahir sebagai koreksi atas praktik oligarkis dan transaksional pada era pemilihan tidak langsung. Menghapusnya dengan dalih efisiensi justru mengabaikan akar persoalan demokrasi lokal, seperti lemahnya tata kelola partai politik, mahalnya ongkos politik, dan minimnya pengawasan terhadap elite daerah.

Ia menilai Pilkada langsung selama dua dekade terakhir telah mengubah lanskap kekuasaan daerah dengan membuka ruang lahirnya aktor-aktor lokal yang memiliki legitimasi langsung dari rakyat, bukan sekadar hasil patronase elite pusat. Proses ini dinilai mampu melahirkan kepemimpinan yang berakar pada jaringan sosial, kultural, dan simbolik masyarakat lokal.

“Jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, itu berarti memindahkan arena kekuasaan dari ruang publik ke ruang elite. Secara antropologis, ini berpotensi melahirkan depolitisasi rakyat dan repolitisasi elite,” tegasnya.

Ia menambahkan, relasi pusat–daerah pasca-reformasi masih menunjukkan watak ambivalen. Di satu sisi desentralisasi diakui, namun di sisi lain pusat terus mencari cara mengendalikan daerah melalui regulasi, anggaran, hingga desain sistem elektoral. Padahal, bagi banyak daerah—terutama di luar Jawa—Pilkada merupakan arena penting artikulasi politik lokal dan identitas sosial kultural.

“Menolak Pilkada berarti mereduksi politik daerah menjadi urusan administratif semata dan mengabaikan dimensi simbolik kekuasaan lokal,” ujarnya.

Alfisahrin menegaskan reformasi seharusnya diarahkan pada penguatan otonomi substantif, kemandirian fiskal daerah, serta demokratisasi partai politik, bukan dengan menarik kembali hak politik warga ke tangan elite. Menurutnya, demokrasi Indonesia akan kehilangan makna jika daerah kembali diposisikan sebagai objek kekuasaan, bukan sebagai subjek politik.