DPRD NTB Sarankan Aliansi Honorer 518 Audiensi dengan Gubernur, Akui Tak Punya Kewenangan Ambil Kebijakan

Pojok NTB — Dalam audiensi antara Aliansi Honorer 518 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan pimpinan DPRD Provinsi NTB, Ketua DPRD menyampaikan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil kebijakan terkait nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Ketua DPRD NTB menjelaskan bahwa hingga saat ini, DPRD belum dapat mengeluarkan keputusan maupun kebijakan apapun terkait status dan keberlanjutan kerja para honorer. “DPR tidak punya wewenang dalam menentukan kebijakan teknis kepegawaian. Karena itu, kami menyarankan agar Aliansi Honorer 518 melakukan audiensi langsung dengan Gubernur untuk meminta langkah kebijakan dari Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Aliansi Honorer 518, **Irfan**, menyampaikan aspirasi dan harapan agar Pemerintah Provinsi NTB dapat mengeluarkan kebijakan internal yang menjamin keberlanjutan kerja para honorer. Ia menegaskan, 518 tenaga honorer yang tersebar di berbagai OPD merupakan bagian penting dari roda pemerintahan dan memiliki hak yang sama untuk dilindungi serta dipastikan keberlangsungan pengabdiannya.

“Kami berharap ada langkah konkret dari Pemerintah Provinsi, misalnya melalui penerbitan Peraturan Gubernur atau kebijakan lain yang bisa mengakomodir keberadaan kami. Tujuannya agar di tahun 2026 nanti tidak ada pemutusan hubungan kerja atau perumahan massal terhadap honorer,” tegas Irfan dalam pertemuan tersebut.

Audiensi ini diharapkan menjadi jembatan awal menuju dialog lebih lanjut antara Aliansi Honorer 518 dan Pemerintah Provinsi NTB untuk mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan tenaga honorer di daerah.