Sekolah Jual Seragam ke Siswa, Logis NTB Bakal Laporkan Kepsek, Kadis Hingga kanwil Kemenag

Pojok NTB – Lembaga Lombok Global Institute (Logis) NTB menyoroti maraknya dugaan praktik penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru yang diduga dilakukan secara sistematis melalui koperasi sekolah maupun lembaga pendidikan keagamaan.

Direktur Logis NTB, M. Fihiruddin, menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kami tidak akan pandang bulu. Bila terbukti, semua pihak yang terlibat akan kami laporkan, mulai dari kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, hingga kepala bidang,” ujar Fihiruddin, Sabtu, 28 Juni 2025.

“Bahkan di lingkungan madrasah negeri, kami akan ajukan laporan terhadap kepala madrasah hingga Kakanwil Kemenag NTB jika terbukti melegalkan atau membiarkan praktik tersebut,” katanya.

Menurutnya, dugaan modus penjualan seragam dilakukan dengan membungkus transaksi tersebut sebagai pembayaran lewat koperasi sekolah atau institusi pendidikan.

“Ini bukan soal seragam semata, tapi soal akal-akalan yang membebani orang tua murid. Sudah ada aturan negara yang melarang praktik semacam ini, tapi terus saja dipraktikkan dengan cara yang terselubung,” katanya.

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar asas keadilan, tetapi juga mencerminkan bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan. Fihiruddin menegaskan, semestinya sekolah menjadi tempat membentuk karakter, bukan ladang bisnis terselubung yang mengeksploitasi kebutuhan dasar siswa.

“Ini kan bentuk pencopetan yang terselubung. Sudah jelas-jelas praktik tersebut dilarang negara,” tegasnya.

Logis NTB mengancam akan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut Fihiruddin, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus menjadi budaya yang merusak marwah dunia pendidikan.

“Bayangkan, di saat orang tua sedang pontang-panting cari biaya untuk pendidikan anak, justru dibebani dengan kewajiban membeli seragam yang seharusnya bersifat sukarela. Ini melukai rasa keadilan,” pungkasnya.

Logis juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar, termasuk penjualan seragam sekolah yang tidak transparan, agar dunia pendidikan di NTB kembali berpihak pada peserta didik, bukan pada kepentingan ekonomi segelintir pihak.