
Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tengah melakukan langkah efisiensi besar-besaran melalui restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD). Imbas dari kebijakan ini, ratusan posisi pejabat struktural akan terpangkas, termasuk beberapa dinas dan biro yang digabungkan atau dihapus.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tribudi Prayitno, pada Selasa (21/5/2025). Ia menjelaskan bahwa restrukturisasi ini merupakan bagian dari penataan birokrasi demi menciptakan pemerintahan yang lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap tantangan ke depan.
“Akan ada pejabat yang terpangkas posisinya akibat restrukturisasi perangkat daerah atau penggabungan OPD di lingkup Pemprov NTB,” ujar Tribudi.
Dari data yang disampaikan, kebijakan ini berdampak langsung terhadap 227 pejabat, yang terdiri dari:
• 7 pejabat eselon II (jabatan pimpinan tinggi pratama)
• 76 pejabat eselon III (administrator)
• 144 pejabat eselon IV (pengawas)
Selain itu, dari total 24 dinas, akan dipangkas menjadi 19 dinas. Sementara di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, yang semula memiliki 9 biro, kini hanya akan tersisa 7 biro setelah digabungkan.
Menurut Tribudi, proses efisiensi ini telah melalui kajian mendalam dan sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat dalam rangka mempercepat transformasi birokrasi menuju tata kelola yang lebih adaptif dan berorientasi hasil.
“Ini bukan soal pengurangan semata, tapi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang lincah dan efektif dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, kebijakan ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi para pejabat terdampak, terutama mereka yang akan kehilangan posisi struktural. Namun Tribudi menekankan bahwa para ASN yang terdampak tetap akan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan rotasi dan pengalihan tugas ke posisi fungsional.
Pemprov NTB berkomitmen bahwa reformasi ini bukan akhir dari karier para pejabat, melainkan langkah baru untuk menghadirkan tata kelola yang lebih profesional.
“Semua akan kami tempatkan sesuai kompetensi, dan proses ini tetap menjunjung prinsip meritokrasi,” pungkasnya.