MATARAM – Kecerobohan Polresta Mataram dalam menetapkan tersangka akhirnya dipatahkan di meja hijau. Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Ida Ayu Masyuni, secara tegas membatalkan status tersangka terhadap seorang ibu, Ang San San, dan putrinya, Veronica Anastasya Mercedes, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen anggaran dasar CV Sumber Elektronik, Jumat, 25 April 2025.
Putusan tersebut menjadi tamparan keras bagi penyidik Polresta Mataram, yang terbukti tidak cermat dalam menilai perkara yang sebenarnya sarat nuansa perdata.
Ang San San merupakan mantan istri almarhum Slamet Riadi Kuantanaya, sedangkan Veronica adalah anak angkat yang diangkat secara sah berdasarkan penetapan pengadilan. Tuduhan pemalsuan datang dari Nyonya Lusi, adik kandung almarhum, yang bersikeras bahwa Veronica bukan ahli waris sah.
Namun hakim menilai bahwa akar perkara justru merupakan sengketa waris antar keluarga, bukan tindak pidana sebagaimana yang dipaksakan oleh penyidik.
“Penetapan tersangka tanpa alat bukti yang cukup dan dalam perkara yang mestinya menjadi ranah perdata adalah pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan kepastian hukum,” tegas kuasa hukum pemohon, Robby Akhmad Surya Dilaga, SH., MH.
Regulasi dan Asas Hukum yang Dilanggar Polresta Mataram:
- KUHAP Pasal 1 butir 14 dan Pasal 77–83:
Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dalam perkara ini, hakim menilai bukti tidak cukup dan perkara seharusnya diuji dalam sidang perdata. - Asas Ultimum Remedium:
Perkara perdata tidak semestinya dipidanakan. Hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir, bukan instrumen tekanan dalam konflik keluarga. - Putusan MA No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Standar Operasional Penanganan Perkara Pidana oleh Penyidik:
Penyidik wajib melakukan penilaian objektif sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama dalam perkara yang beririsan dengan hukum perdata.
Polisi Dituding Ngotot dan Gegabah
Sebelum status tersangka dicabut, kuasa hukum pemohon bahkan telah mengajukan permintaan gelar perkara khusus kepada Polda NTB. Namun permintaan itu tidak digubris. “Penyidik Polresta tetap ngeyel, seolah-olah ini sudah sah sebagai tindak pidana. Sekarang terbukti, pengadilan mematahkan semuanya,” kata Robby.
Robby juga menyatakan akan mengajukan permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik kliennya atas penetapan tersangka yang tidak sah tersebut.
Pelapor Mengamuk, Tuduh Polisi dan Hakim
Tak terima dengan putusan hakim, pelapor Nyonya Lusi meledak di luar ruang sidang. Ia melontarkan makian kepada polisi yang dianggap gagal memproses laporan yang sudah dilayangkan sejak dua tahun lalu.
“Berarti polisi terlalu bodoh! Sudah dua tahun saya lapor!” bentaknya, dengan nada tinggi disaksikan pengunjung sidang.
Tak hanya menyerang polisi, Lusi juga menuding proses persidangan sarat kejanggalan. Ia mempertanyakan kecepatan penunjukan hakim dan menyatakan akan mengulang pelaporan.
“Jangan kira ini selesai! Kita akan lanjutkan. Indonesia harus menegakkan hukum!” teriaknya.