BAZNAS NTB Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi dan Siswa Berprestasi di NTB

POJOKNTB – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) NTB menyalurkan zakat kepada sekitar 1.000 penerima manfaat yang terdiri atas guru honorer non-sertifikasi dan siswa miskin berprestasi di Pulau Lombok. Dana tersebut bersumber dari penghimpunan zakat aparatur sipil negara (ASN), khususnya kalangan guru.

 

Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Ballroom Islamic Center, Kota Mataram, Kamis (29/10/2026). Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen BAZNAS NTB dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan mendukung keberlanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

 

Ketua BAZNAS NTB, Dr. Lalu M. Iqbal Murad, M.A., mengatakan bahwa zakat yang dihimpun dari para guru ASN juga disalurkan untuk membantu guru lain yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.

 

Menurutnya, program tersebut mencerminkan semangat solidaritas dan keadilan dalam pengelolaan zakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, termasuk sesama tenaga pendidik.

 

“Zakat-zakat guru yang kita himpun melalui BAZNAS NTB juga disalurkan kepada guru, tetapi guru yang non-sertifikasi atau honorer. Ini keadilan kita dalam beragama,” kata Iqbal usai penyaluran bantuan di Islamic Center Mataram.

 

Dalam program penyaluran zakat BAZNAS NTB tersebut, setiap guru honorer non-sertifikasi menerima bantuan sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, siswa miskin berprestasi memperoleh bantuan masing-masing Rp400 ribu.

 

Program ini menyasar penerima manfaat di Pulau Lombok. Sebelumnya, BAZNAS NTB juga telah melaksanakan program serupa di Pulau Sumbawa sebagai bagian dari upaya pemerataan distribusi zakat di wilayah Nusa Tenggara Barat.

 

Ketua Baznas NTB menjelaskan, bantuan tersebut merupakan bagian dari program BAZNAS NTB Cerdas, salah satu program prioritas yang berfokus pada dukungan terhadap sektor pendidikan.

 

Bantuan yang diberikan bersifat konsumtif dan disalurkan satu kali dalam setahun. Meski demikian, BAZNAS NTB berupaya memastikan program tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi penerima manfaat, terutama guru honorer yang belum memperoleh sertifikasi dan siswa berprestasi dari keluarga miskin.

 

Melalui program ini, zakat tidak hanya menjadi instrumen untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di NTB.

 

Selain memberikan bantuan tunai, BAZNAS NTB juga mengembangkan program pemberdayaan ekonomi bagi guru honorer. Langkah ini dilakukan agar para tenaga pendidik memiliki sumber penghasilan tambahan di luar profesi utama mereka sebagai guru.

 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Ikatan Guru Indonesia (IGI). Melalui kolaborasi tersebut, BAZNAS NTB membantu guru honorer yang telah menjalankan usaha kecil agar usahanya dapat berkembang.

 

Bentuk dukungan yang diberikan meliputi bantuan sarana usaha, tambahan modal, serta pendampingan untuk memperkuat keberlangsungan usaha.

 

“Kita berharap pengabdian mereka sebagai guru juga memiliki tambahan secara ekonomi melalui usaha yang sudah dijalankan, tetapi perlu dikembangkan,” ujar Iqbal.

 

Menurutnya, pemberdayaan ekonomi menjadi langkah penting agar bantuan zakat tidak hanya memberikan manfaat dalam jangka pendek, tetapi juga mendorong penerima manfaat untuk meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.

 

Program pemberdayaan tersebut dilaksanakan beberapa kali dalam setahun. Adapun proses pendataan calon penerima manfaat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk organisasi guru, pondok pesantren, dan sekolah.

 

Dengan mekanisme tersebut, BAZNAS NTB berupaya menjangkau guru yang membutuhkan dukungan ekonomi sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada sasaran yang sesuai dengan kriteria program.

 

Di sisi penghimpunan, BAZNAS NTB mencatat bahwa pengumpulan zakat dari ASN guru semakin optimal setelah penerapan mekanisme pemotongan langsung melalui sistem penggajian atau payroll.

 

Penghimpunan tersebut terutama bersumber dari gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang memenuhi ketentuan sebagai muzaki atau orang yang wajib menunaikan zakat.

 

Meski demikian, Iqbal mengakui masih terdapat potensi penghimpunan zakat dari kalangan guru yang menerima tunjangan sertifikasi yang perlu dioptimalkan.

 

Kondisi tersebut berkaitan dengan mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi yang kini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, sehingga tidak lagi melalui pemerintah daerah seperti sebelumnya.

 

Karena itu, BAZNAS NTB terus mendorong peningkatan kesadaran para guru yang telah memenuhi ketentuan zakat agar menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi.

 

Pengelolaan zakat melalui lembaga resmi dinilai penting untuk memastikan dana yang dihimpun dapat dikelola secara terencana, transparan, dan disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat atau mustahik.

 

Dengan meningkatnya partisipasi para muzaki, potensi zakat dari kalangan ASN guru diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas, termasuk membantu tenaga pendidik non-sertifikasi yang masih menghadapi keterbatasan ekonomi.

 

BAZNAS NTB juga terus memperkuat sosialisasi dan publikasi mengenai program penghimpunan serta penyaluran zakat. Upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya ASN guru, mengenai pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga pengelola zakat resmi.

 

Menurut Iqbal, kesadaran berzakat perlu terus dibangun agar potensi zakat dapat dikelola secara optimal dan manfaatnya dirasakan secara lebih merata.

 

Penyaluran zakat kepada guru honorer non-sertifikasi dan siswa miskin berprestasi menjadi salah satu wujud nyata pemanfaatan dana zakat untuk mendukung sektor pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

 

BAZNAS NTB berharap program tersebut dapat memperkuat solidaritas antarsesama guru, membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk terus berprestasi, serta mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi di kalangan tenaga pendidik.

 

Melalui program BAZNAS NTB Cerdas dan pemberdayaan ekonomi, zakat diharapkan tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga berperan sebagai instrumen sosial untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat kepedulian antarsesama di Nusa Tenggara Barat.