Pojok NTB – Upaya menekan dampak kerugian yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bertempat di Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti pedagang rokok, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, selain itu di hadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat serta Perangkat Desa Soriutu, Manggelewa.
Sebagai salah satu dari rangkaian penegakan hukum, sosialisasi berperan besar dalam menyebar-luaskan informasi terkait regulasi, penanganan perkara dan teknis penegakan ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. Setelah sosialisasi dilaksanakan harapannya terdapat peningkatan kesadaran masyarakat tentang aturan di bidang cukai salah satunya terkait dampak-dampak yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal di Kabupaten Dompu.
Adapun pelaksanaan sosialisasi tersebut mengundang narasumber dari pihak Bea Cukai Sumbawa, Kejaksaan Negeri Dompu, Kepolisian Resor Dompu, Satpol PP Provinsi NTB beserta narasumber eksternal dari pihak Satpol PP Kabupaten Dompu sebagai instansi yang terkait dalam penegakan hukum ketentuan di bidang cukai.












