Pimpinan Ponpes dan Seorang Anak Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Santri di Lombok Tengah

Pojok NTB – Proses hukum kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan seorang santri lainnya mengalami luka bakar berat di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah terus bergulir. Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang anak dan pimpinan pondok pesantren.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat.

“Yang sudah ditetapkan tersangka ada satu anak dan pimpinan pondok pesantren. Keduanya dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan matinya orang dan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” ujarnya.

Joko menjelaskan, berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penanganan perkara, peristiwa tragis itu bukan merupakan tindakan pembakaran yang disengaja, melainkan bermula dari kelalaian saat para santri mencoba membuat ketapel.

Saat itu, kata dia, bensin digunakan untuk membakar bahan yang akan dipakai membuat ketapel. Namun api justru menyambar botol berisi bensin sehingga kobaran api membesar dan memicu kebakaran.

“Fakta yang kami pahami, mereka awalnya ingin membuat ketapel. Proses pembakaran menggunakan bensin, lalu api menyambar botol bensin hingga akhirnya terjadi kebakaran yang berujung pada jatuhnya korban,” jelasnya.

Menurut Joko, anak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak yang diduga secara langsung melakukan tindakan yang memicu munculnya api hingga menyebabkan kebakaran.

Meski demikian, LPA menegaskan proses hukum harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain mendorong proses hukum berjalan transparan, LPA juga menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem pengasuhan di lingkungan pondok pesantren.

Menurut Joko, seluruh pondok pesantren perlu melakukan transformasi menuju lembaga pendidikan yang benar-benar ramah anak, mengutamakan keselamatan, serta memiliki sistem pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan maupun kelalaian yang dapat membahayakan santri.

“Ini menjadi momentum bagi kita untuk mendorong transformasi pondok pesantren agar benar-benar menjadi pondok pesantren yang ramah anak dan anti kekerasan. Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

LPA berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak hanya berakhir pada penetapan tersangka, tetapi juga menghasilkan evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan di lingkungan pondok pesantren agar kejadian serupa tidak kembali terulang.