LPA Mataram Desak Negara Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kebakaran Ponpes

Pojok NTB – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mendesak pemerintah mengambil tanggung jawab penuh terhadap biaya pengobatan korban kebakaran pondok pesantren di Lombok Tengah yang mengalami luka bakar sekitar 85 persen di tubuhnya.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan korban tindak pidana tidak seharusnya dibebani biaya pemulihan medis yang nilainya sangat besar, terlebih korban diperkirakan masih membutuhkan serangkaian operasi, termasuk tindakan bedah plastik.

Menurutnya, untuk sementara LPA mengambil peran sebagai pihak penjamin agar proses pengobatan korban tidak terhambat.

“Kalau kemudian biaya itu dibebankan kepada anak, tentu ini menjadi persoalan besar. Korban sudah menderita akibat kejadian tersebut, jangan sampai masih harus menanggung biaya pengobatannya. Karena itu sementara LPA mengambil alih penjaminannya,” kata Joko.

Ia menjelaskan langkah tersebut hanya bersifat sementara. Setelah itu, LPA akan melakukan advokasi kepada pemerintah agar seluruh biaya rehabilitasi medis korban menjadi tanggung jawab negara.

Menurut Joko, perjuangan tersebut bukan hanya untuk korban dalam kasus ini, tetapi juga menjadi upaya memperbaiki sistem perlindungan bagi seluruh korban tindak pidana di Indonesia.

“Kami akan melakukan advokasi supaya pemerintah bertanggung jawab terhadap rehabilitasi medis korban. Ini bukan hanya soal kasus ini, tetapi bagaimana ke depan seluruh korban tindak pidana mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Korban diketahui mengalami luka bakar sekitar 85 persen sehingga membutuhkan penanganan medis jangka panjang dengan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, LPA menilai negara harus hadir memberikan jaminan pemulihan, terutama ketika korban tidak dapat mengandalkan pembiayaan melalui skema BPJS.

Joko juga menyoroti pentingnya sistem penjaminan bagi korban tindak pidana. Menurutnya, selama ini banyak korban justru kesulitan memperoleh biaya pemulihan meskipun mereka merupakan pihak yang paling menderita akibat suatu peristiwa pidana.

“Korban tindak pidana adalah orang yang paling menderita. Sangat aneh jika ketika mereka membutuhkan pemulihan, negara justru tidak hadir memberikan tanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, LPA berencana menemui Komisi III DPR RI guna mendorong lahirnya kebijakan yang memastikan rehabilitasi medis korban tindak pidana menjadi tanggung jawab pemerintah.

Joko mengatakan persoalan serupa juga pernah terjadi pada sejumlah korban tindak pidana lainnya. Karena itu, ia berharap kasus kebakaran pondok pesantren ini menjadi titik balik bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap korban.

“Jangan sampai perhatian hanya muncul ketika sebuah kasus viral. Negara harus memiliki sistem yang memastikan setiap korban tindak pidana memperoleh hak atas pemulihan medis secara penuh. Itulah yang akan terus kami perjuangkan,” pungkasnya.