Pembatasan Medsos Usia 16 Tahun Diperkuat, NTB Dukung Perlindungan Anak

Pojok NTB – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap risiko dunia digital. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa aturan tersebut bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif, interaksi berbahaya, hingga potensi kecanduan gawai. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal di Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).

“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” tegas Meutya.

Ia mengungkapkan, sekitar 70 juta anak Indonesia berada dalam kelompok usia rentan di ruang digital. Kondisi ini dinilai membutuhkan regulasi yang kuat sekaligus penguatan literasi digital bagi masyarakat.

Dalam dialog bersama pelajar, terungkap berbagai persoalan yang kerap dihadapi di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak pantas, penipuan bermodus hadiah, hingga ancaman melalui pesan pribadi. Menanggapi hal itu, Meutya mengimbau agar anak-anak lebih waspada dan berani melapor jika menemukan hal mencurigakan.

“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujarnya.

Meski ada pembatasan, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk kegiatan positif, khususnya pendidikan.

“Internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi landasan penting bagi orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial anak.

“Ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan infrastruktur digital di NTB, mengingat masih terdapat sejumlah wilayah blank spot yang belum terjangkau akses internet.

“Kami berharap akses internet merata hingga pelosok desa agar seluruh masyarakat mendapatkan manfaat transformasi digital,” ujarnya.

Di sisi lain, Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail, menekankan bahwa dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan ini. Menurutnya, digitalisasi harus diimbangi dengan pengawasan serta penguatan karakter siswa.

“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan dan penguatan karakter agar anak tidak menjadi korban,” katanya.

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi muda.