Kemenag Loteng Klaim Dugaan Pelecahan Seksual “Fitnah”, LPA: Proses Hukum Tetep Berjalan

Pojok NTB — Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa klaim fitnah yang disampaikan Kementerian Agama Lombok Tengah tidak serta-merta menghentikan proses hukum dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Menurut Joko, penilaian internal Kemenag merupakan urusan institusi tersebut, sementara penanganan hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Kalau Kemenag Lombok Tengah percaya itu fitnah, silakan, itu urusan mereka. Tapi urusan hukum tetap berjalan dan kami percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum,” ujar Joko saat dihubungi via telepon di Mataram, Senin (2/2/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di kepolisian. LPA, kata Joko, memilih untuk mempercayakan proses penyelidikan kepada aparat secara profesional dan objektif.

Lebih lanjut, Joko menegaskan sikapnya yang selalu berpihak pada korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Saya selalu meyakini apa yang dikatakan korban. Dalam banyak kasus yang saya temui, pelaku hampir selalu mengatakan bahwa ini fitnah,” tegasnya.

Joko juga membantah pernyataan Kemenag yang menyebut telah menemui korban dan korban mengaku bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

“Apa yang disampaikan Kemenag bahwa korban mengaku ini fitnah, itu tidak benar,” katanya.

Jika dugaan tersebut terbukti secara hukum, Joko memperkirakan pelaku terancam hukuman berat.

“Ancaman pidananya bisa sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.