Disnakertrans Lotim Jembatani Pemulangan PMI Bermasalah Lewat P2MI dan Lintas Lembaga

Pojok NTB — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk tetap memfasilitasi pengaduan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural, melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Kepala Disnakertrans Lombok Timur, Aji Suroto, menjelaskan bahwa dalam setiap kasus pemulangan PMI, pihaknya terlebih dahulu menelusuri status keberangkatan yang bersangkutan. Jika PMI berangkat secara resmi melalui perusahaan penempatan (PT), maka seluruh tanggung jawab, termasuk pemulangan dan jaminan sosial, menjadi kewajiban PT tersebut.

“Kalau berangkatnya prosedural dan datanya ada di sistem kami, maka perusahaan yang memberangkatkan wajib bertanggung jawab penuh,” ujar Aji Suroto.

Namun, untuk PMI yang berangkat secara nonprosedural atau tidak tercatat dalam data Disnakertrans maupun sistem Siap Kerja dan SISPO, pihaknya tetap berupaya melakukan pendampingan dengan menghubungkan laporan ke instansi berwenang, khususnya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Menurut Aji, Disnakertrans Lombok Timur tidak memiliki kantor perwakilan P2MI di tingkat kabupaten. Oleh karena itu, setiap laporan pengaduan, baik terkait sakit, kecelakaan kerja, hingga kematian PMI di luar negeri, dijembatani ke P2MI, BP3MI, pemerintah provinsi, serta instansi lain sesuai kemampuan dan kewenangan masing-masing.

“Setiap ada laporan, kami tetap menjembatani. Kami hubungkan ke P2MI, ke BP3MI, ke pemerintah provinsi, bahkan ke pusat, agar bisa difasilitasi,” jelasnya.

Dalam kasus PMI yang tidak tercatat, proses penelusuran kerap menemui kendala, termasuk kesulitan mencari keluarga korban. Aji mencontohkan adanya laporan PMI meninggal dunia yang sulit ditindaklanjuti karena data tidak lengkap dan tidak dikenal di lingkungan asalnya.

Meski demikian, Disnakertrans Lombok Timur memastikan tetap melakukan langkah-langkah maksimal, mulai dari menghubungi keluarga, mengajukan permohonan bantuan lintas lembaga, hingga memfasilitasi proses pemulangan sesuai kondisi kasus.

Terkait pembiayaan, Aji menjelaskan bahwa untuk PMI nonprosedural, pemulangan sering kali melibatkan berbagai sumber pendanaan, termasuk pemerintah daerah, Baznas, pemerintah provinsi, serta keluarga korban. Hal ini terjadi karena tidak adanya jaminan dari perusahaan penempatan maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau jalurnya resmi, semua biaya biasanya ditanggung perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kalau tidak terdata, kami hanya bisa berusaha semaksimal mungkin agar yang bersangkutan bisa dipulangkan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menyalurkan bantuan sebesar Rp20 juta melalui kerja sama dengan Baznas untuk membantu keluarga PMI yang tengah menjalani proses pemulangan dan perawatan. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi NTB.

Aji menegaskan, sejak awal penanganan kasus PMI di luar negeri, peran pemerintah provinsi sangat penting, terutama melalui akses diplomatik dengan perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Kalau sudah di luar negeri, kewenangan kabupaten sangat terbatas. Karena itu kami sangat terbantu dengan peran pemerintah provinsi yang memiliki akses langsung ke KBRI dan KJRI,” pungkasnya.