BKD NTB Tegaskan Status ASN Paruh Waktu Masih Masa Peralihan, Gaji Tunggu Regulasi Pusat

Pojok NTB – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa kebijakan terkait status dan kesejahteraan ASN paruh waktu, khususnya guru, masih berada dalam masa peralihan sambil menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana, saat diwawancarai, Senin (5/01/2026). Ia menyebutkan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan kepastian status tenaga non-ASN yang telah beralih.

“Kita harapkan ke depan bisa terstandarisasi, baik terkait upah maupun aspek lainnya, sehingga kesejahteraan mereka juga dapat ditingkatkan. Namun untuk saat ini, yang paling utama adalah kepastian status terlebih dahulu,” ujar Rian.

Rian menjelaskan, pembahasan mengenai gaji terstandar bagi ASN paruh waktu belum dilakukan karena masih mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta adanya kebijakan nasional terkait penyesuaian fiskal. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan sendiri tanpa mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kondisi ini memang masa peralihan. Upah yang diterima saat ini masih sama seperti ketika mereka berstatus honorer,” jelasnya.

Terkait polemik besaran upah guru yang ramai dibicarakan, termasuk angka Rp40 ribu per jam, Rian menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari skema transisi. Menurutnya, ke depan akan ada penyesuaian seiring pemanfaatan anggaran pendidikan, termasuk alokasi minimal 20 persen, untuk mendukung kesejahteraan guru.

Ia juga menyebutkan bahwa status ASN paruh waktu sendiri belum diatur secara rinci dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Ketentuannya saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 16, yang mengatur proses peralihan dari honorer menuju ASN.

“Intinya, saat ini satu tahap penting sudah dilalui, yaitu kepastian status sebagai ASN. Selanjutnya kita menunggu roadmap dan regulasi lanjutan dari Kementerian PAN-RB terkait penataan ASN secara menyeluruh,” katanya.

Rian menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB telah melakukan pemetaan serta kajian terkait pemberian upah yang lebih representatif bagi guru ASN paruh waktu. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB dan akan ditindaklanjuti melalui perencanaan anggaran oleh Bappeda dan BPKAD.

Terkait perbedaan besaran upah antar daerah, Rian menjelaskan hal itu disebabkan oleh sumber pembiayaan. Saat ini, gaji ASN paruh waktu masih dibebankan pada belanja jasa dalam APBD, yang sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Berbeda jika nantinya sudah dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU), tentu akan lebih terstandarisasi secara nasional,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai pemberian tali asih bagi ASN paruh waktu yang memasuki masa pensiun, BKD NTB masih melakukan pemetaan. Rian menyebutkan, hal ini menyangkut ratusan pegawai yang terdampak dan perlu dikaji secara matang sesuai regulasi yang ada.

“Untuk P3K, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tidak otomatis mendapatkan pensiun seperti PNS, kecuali mereka mengikuti kepesertaan TASPEN. Itu pun sifatnya pilihan, tergantung kesiapan masing-masing,” pungkasnya.