Kuasa Hukum Tegaskan Praperadilan Tersangka “Dana Siluman” DPRD NTB Bukan Upaya Menghalangi Penegakan Hukum

Pojok NTB – Tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD Provinsi NTB resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Permohonan tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Namun, di tengah proses itu, sejumlah opini liar berkembang di publik mengenai maksud pengajuan praperadilan tersebut.

Kuasa Hukum MNI, Emil Siain, SH., MH., angkat bicara untuk meluruskan persepsi publik. Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menghalangi penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Menurutnya, praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah berdasarkan Pasal 77 KUHAP, dan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan juga mencakup pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Kami hanya meminta pengadilan menguji aspek formal dan prosedural, termasuk kecukupan alat bukti dan tata cara penetapan tersangka, bukan menilai substansi perkara. Ini penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan adil, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara,” kata Emil kepada awak media di Mataram, Jumat (12/12/2025).

Emil menegaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan langkah hukum yang wajar, normatif, dan justru bertujuan menjaga kemurnian proses penegakan hukum.

Ia meminta publik tidak melihat praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Praperadilan ini adalah hak konstitusional setiap warga negara. Mekanisme hukum yang benar justru akan memperkuat keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Emil juga menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan prinsip legalitas dan due process of law. Pengadilan akan memastikan:

  1. Apakah penetapan tersangka telah didukung minimal dua alat bukti yang sah;
  2. Apakah pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum;
  3. Apakah aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan.

“Dengan demikian, pengajuan praperadilan tidak berkaitan dengan substansi dugaan tindak pidana. Praperadilan murni menguji apakah proses penetapan tersangka sudah berjalan benar,” tegasnya.

Ia berharap seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung objektif dan bebas dari spekulasi, serta mengajak masyarakat menghormati apa pun hasil putusan hakim nanti.

“Putusan hakim adalah satu-satunya forum yang berwenang menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum tersebut. Apa pun hasilnya, mari kita hormati demi tegaknya hukum,” tutup Emil.