Pojok NTB – Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, menegaskan pentingnya peran Inspektorat dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan memastikan seluruh program strategis daerah berjalan sesuai regulasi. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) yang digelar di Hotel Lombok Raya, Kamis, 12 Desember 2025.
Menurut Budi Herman, peran pengawasan internal telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi garda terdepan dalam memastikan urusan pemerintahan, tugas pembantuan, serta akuntabilitas keuangan daerah berjalan dengan baik.
“Inspektorat memiliki peran yang jelas dalam memastikan kualitas tata kelola, ketaatan pada regulasi, serta keberhasilan program-program strategis daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa fungsi APIP tidak hanya sebatas pemberian assurance, berupa penilaian atas keandalan sistem pengendalian intern dan kepatuhan regulasi. APIP juga memegang fungsi consulting dengan memberikan saran perbaikan, pendampingan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta penguatan manajemen risiko dan tata kelola di setiap perangkat daerah.
Budi Herman menegaskan bahwa APIP turut memainkan peran penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Lebih jauh lagi, APIP memiliki fungsi strategis dalam deteksi dini dan pencegahan korupsi, termasuk pengawalan program agar bebas dari KKN melalui sinergi dengan KPK, BPKP, BPK, serta aparat penegak hukum,” tegasnya.
Rakorwasda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pengawasan sekaligus meningkatkan integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di NTB.












