Pojok NTB – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB menegaskan bahwa setiap investasi yang akan masuk ke kawasan Rinjani harus melalui proses seleksi ketat dan tidak boleh merusak lingkungan. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, saat ditemui di Mataram, Kamis.
Irnadi menjelaskan bahwa proses perizinan hanya dapat berjalan jika investor telah menyelesaikan seluruh tahapan teknis awal. Jika masih terdapat kendala teknis di lapangan, keberatan masyarakat, atau dinamika sosial lainnya, maka izin tidak dapat diproses.
“Kalau ada penolakan masyarakat atau kendala dari perusahaan, itu menjadi bagian dari tanggung jawab investor untuk mengomunikasikannya. Biasanya mereka meminta mediasi pemerintah daerah, dan kami siap memfasilitasi,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dinamika sosial di masyarakat bisa memengaruhi iklim investasi, termasuk di kawasan Rinjani yang memiliki daya tarik tinggi bagi investor. Menurutnya, investasi tidak hanya harus cepat dan meningkat, tetapi juga aman dan nyaman bagi semua pihak.
“Keseimbangan itu penting. Ada percepatan investasi, tapi sektor lain seperti lingkungan hidup dan kehutanan harus tetap terjaga. Karena itu ada amdal, perizinan teknis, dan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait kabar bahwa investasi di Rinjani tidak lagi ditawarkan, Irnadi menegaskan bahwa promosi wisata Rinjani tetap dilakukan. Namun, pengelolaan investasi fisik di kawasan tersebut bergantung pada pertimbangan teknis dan kebijakan pengelola kawasan.
“Untuk konteks pariwisatanya, Rinjani tetap kita promosikan. Tapi terkait pengelolaan investasinya, itu berbeda. Misalnya investasi kereta gantung, itu harus dilihat dari aspek teknis, lingkungan, sampai tata ruang,” jelasnya.
Irnadi menambahkan bahwa DPMPTSP menjadi lebih selektif dalam menerima pengajuan investasi, terutama di kawasan sensitif seperti Rinjani. Amdal harus tuntas, tata ruang harus sesuai, dan kelestarian lingkungan harus dipastikan.
“Kami mengejar investasi, tapi jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan. Harus ada keseimbangan,” katanya.
Menurutnya, investor juga wajib mematuhi izin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, termasuk dalam kasus-kasus investasi di daerah lain seperti yang terjadi di Lombok Tengah.













