Pojok NTB — Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa penjualan pulau di wilayah NTB merupakan tindakan ilegal. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menanggapi kembali munculnya informasi terkait pihak-pihak yang menawarkan penjualan pulau.
“Informasi terkait adanya pihak tertentu yang menawarkan penjualan pulau di wilayah NTB bukan kali ini saja terjadi,” kata Yusron, Senin (23/6).
Ia menegaskan, secara aturan, siapapun — baik perorangan maupun badan hukum — tidak diperkenankan memiliki pulau. “Sesuai aturan, kepemilikan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum tidak dibolehkan,” tegasnya.
Secara khusus, Yusron menyebut Pulau Panjang yang sempat dikabarkan dijual merupakan kawasan konservasi. “Pulau Panjang itu kawasan konservasi yang dikelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Aturan pemanfaatannya juga tidak memperbolehkan aktivitas budidaya,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penjualan pulau seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal. “Mari sama-sama kita patuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.