Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa tidak diperbolehkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, menyatakan bahwa saat ini Dinas Kehutanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan NTB telah diminta untuk menindaklanjuti isu tersebut.
“Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan akan menindaklanjuti, mengecek, dan mendalami persoalan lebih lanjut. Setelah tergambar jelas, baru bisa diambil langkah selanjutnya,” ujar Yusron, Senin (23/6).
Yusron juga menegaskan bahwa segala bentuk penjualan pulau tidak dibenarkan secara hukum.
“Kami sampaikan kembali agar diketahui bersama bahwa segala bentuk penjualan pulau tidak diperbolehkan. Pemerintah melarang dan memastikan hal itu tidak terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah-langkah lanjutan akan dilakukan setelah instansi teknis selesai mendalami apa yang sebenarnya terjadi terkait dugaan penjualan Pulau Panjang.