Pemprov NTB Evaluasi Kontrak Aset di Gili Trawangan

Pemprov NTB Evaluasi Kontrak Aset di Gili Trawangan

Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera mengevaluasi seluruh kontrak pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama ini dinilai belum maksimal.

Evaluasi difokuskan pada penyelesaian pemanfaatan lahan seluas 65 hektare eks-PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang kontraknya telah diputus. Proses ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejelasan hak dan kewajiban para pelaku usaha dan masyarakat yang menempati lahan tersebut.

“Sejak 2022 hingga 2024, Pemprov NTB telah memberi ruang bagi masyarakat dan investor untuk menjalin kontrak pemanfaatan lahan eks-GTI. Namun hingga tahun 2025, implementasinya belum berjalan sesuai harapan bersama,” ujar Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Mawardi Khairi, Rabu (28/5/2025).

Di lapangan, kondisi cukup kompleks. Sebagian masyarakat dan pelaku usaha memilih bekerja sama dengan pemerintah melalui kontrak, sementara sebagian lainnya menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pemerintah kini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang merevisi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Aturan ini akan menjadi dasar evaluasi pola dan jangka waktu pemanfaatan aset, sekaligus acuan bagi tim penilai untuk menentukan besaran retribusi.

“Evaluasi ini juga mencakup kontrak-kontrak ‘yellow paper’ yang telah diberikan ke masyarakat atau investor namun belum ada pembangunan atau justru terjadi perubahan peruntukan,” jelas Mawardi.

Data UPTD Gili Tramena mencatat, ada 724 pihak yang menempati lahan eks-PT GTI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 pihak telah menjalin kerja sama resmi dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gili Tramena sebesar Rp7 miliar selama periode 2023–2025.

Karena kompleksitas masalah di lapangan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI telah merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu untuk mempercepat penyelesaian sengketa aset di kawasan tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Gubernur NTB, Bapak Lalu Muhammad Iqbal, serta para pemangku kepentingan lainnya, agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh—baik terkait isi kontrak maupun besaran retribusinya,” tegas Mawardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *