Pojokntb – Sidang mediasi gugatan PMH yang dilayangkan M. Fihiruddin ke DPRD NTB tidak menemui titik temu. Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Glorius Anggundoro di Pengadilan Negeri Mataram ditolak oleh pihak tergugat dan meminta perkara untuk tetap berlanjut.
Tim Kuasa Hukum Penggugat, Gilang Hadi Pratama., S.H menyayangkan sikap dari tergugat. Ia menilai pihak tergugat tidak memiliki sikap dan moralitas yang baik sebagai wakil rakyat.
Ia mengatakan M. Fihiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan diputuskan oleh pengadilian tidak bersalah atas laporan yang dilayangkan DPRD NTB. Dalam proses pengadilan, kliennya telah mengalami banyak kerugian baik materil maupun imateril.
“Selama ini klien kami telah banyak mengalami kerugian, dia dipenjara dan tidak dapat bekerja untuk menafkahi anak dan istrinya, usahanya tutup dan putus kontrak, belum lagi bicara psikologi klien kami selama ditahan, harusnya ini menjadi pertimbangan moralnya,” ujarnya usai sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 30 April 2025.
Gilang menjelaskan, substansi dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan permintaan ganti rugi yang dialami oleh penggugat.
Ia mengatakan, sikap dari pihak tergugat yang tidak ada niatan untuk berdamai melalui mediasi ini tidak menunjukkan sikap yang seharusnya. Menurutnya, tergugat selaku wakil rakyat selayaknya mengedepankan moralitas.
“Meraka yang merasa sebagai penyelenggara negara ini telah menzolimi rakyatnya dengan melakukan pelaporan yang tidak terbukti, sebagai pemimpin harusnya moralnya yang berbicara bukan nafsunya. Kami tegaskan pemimpin-pemimpin seperti ini tidak punya moral,” tegasnya.
Oleh karena hal tersebut, Tim Kuasa Hukum M Fihiruddin siap melajunjutkan persidangan dan telah menyiapkan bukti persidangan.