Debt Collector Tarik Kendaraan di Jalan, Perusahaan DC dan Leasing Bisa Dicabut Izinnya dan Dipidana

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lombok Barat, Fathurrahman
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lombok Barat, Fathurrahman
banner 120x600
banner 468x60

KORANNTB.com – Akhir-akhir ini marak terjadi pencabutan kendaraan warga di jalan oleh debt collector (DC) dengan alasan nasabah tidak menyetorkan cicilan mereka ke finance.

Aksi DC ini sangat meresahkan, dan terkadang dilakukan dengan rangkaian kekerasan verbal bahkan fisik. Bahkan banyak kasus yang berujung pada laporan kepolisian atas aksi premanisme berkedok DC tersebut.

banner 325x300

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lombok Barat, Fathurrahman mengatakan DC itu tukang tagih bukan tukang tarik kendaraan, sehingga tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan nasabah.

Dia menjeskan yang memiliki kewenangan menarik unit adalah pengadilan melalui juru sita pengadilan.

“DC itu tukang tagih bukan tukang tarik. Tidak ada kewenangan sedikitpun mereka tarik (kendaraan). Yang punya ranah eksekusi itu pengadilan melalui juru sita,” katanya, Minggu, 16 Maret 2025.

Fathurrahman yang juga merupakan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok Barat menegaskan apabila DC melakukan penarikan unit nasabah di jalanan maka baik perusahaan debt collector maupun perusahaan finance yang menugaskan DC akan diberikan sanksi. Bahkan sanksi pencabutan izin dapat diberikan.

“Bisa dicabut izin PT DC tersebut dan juga PT Finance bisa diacabut izinnya. Jelas Peraturan OJK bilang begitu,” ujarnya.

Ada beberapa ketentuan yang mengharuskan DC melakukan penagihan, seperti menagih tidak di jalan raya. Menagih harus dilakukan di domisili nasabah, menagih tidak boleh lewat 20.00 malam hingga tidak boleh terlalu sering menagih nasabah.

Dasar Hukum

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan bahwa yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian atau putusan pengadilan. Bahkan polisi pun harus memiliki surat resmi putusan dari pengadilan.

Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 dan Surat Edaran BI Nomor 14/17 DASP tantang Jasa Penagihan menjelaskan; DC tidak menggunakan ancaman kekerasan yang bersifat mempermalukan konsumen, tidak menggunakan tekanan fisik dan verbal, tidak menagih kepada selain konsumen, tidak menagih secara terus menerus dan mengganggu, penagihan dilakukan di alamat domisi konsumen, penagihan hanya pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 – 20.00.

Dalam Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata dijelaskan; majikan bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan bawahannya dan tanggungjawab berlaku ketika bawahannya melakukan perbuatan melawan hukum dalam lingkup pekerjaan yang ditugaskan.

Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 berbunyi perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi ke pengadilan negeri terlebih dahulu.

Kemudian sanksi terhadap DC yang melakukan penarikan di jalan meliputi Pasal 362, 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Perusahaan finance yang memerintahkan DC mencabut paksa unit ikut kena pidana sesuai Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata.

banner 325x300