MATARAM — Kepercayaan masyarakat merupakan salah satu hal penting yang harus dijaga oleh setiap advokat dalam menjalankan profesinya. Penguasaan hukum saja tidak cukup apabila tidak disertai integritas, kepatuhan terhadap kode etik, dan tanggung jawab dalam memperjuangkan keadilan.
Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHSIP) Universitas Mataram (Unram), Kamis (5/11/2026).
Presidium DPD KAI NTB, Adv. Dr. H. L. Wirabakti, S.H., M.H., mengatakan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan upaya menegakkan hukum dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa menjadi advokat tidak sekadar memperoleh gelar profesi. Setiap advokat harus mampu menjaga kehormatan profesi serta membangun kepercayaan masyarakat melalui perilaku yang sesuai dengan aturan organisasi dan kode etik.
“Menjadi advokat bukan sekadar memperoleh gelar profesi, tetapi juga memikul tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memperkuat tanggung jawab tersebut, KAI berencana membentuk lembaga pengawas advokat yang bekerja secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.
Upaya penguatan pengawasan juga menjadi perhatian Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA. Ia mengarahkan jajaran DPD KAI NTB agar mulai mempersiapkan pembentukan Majelis Etik di tingkat daerah.
Menurut Heru, Majelis Etik dapat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat. Keanggotaannya dapat melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat.
“Penegakan kode etik harus menjadi perhatian serius organisasi. Kita ingin advokat tidak hanya kuat dalam penguasaan hukum, tetapi juga memiliki integritas dan kehormatan dalam menjalankan profesinya,” tegasnya.
Sementara itu, Dekan FHSIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., mengingatkan bahwa advokat harus menjadi bagian dari solusi dalam penegakan hukum. Ia menilai profesi yang memiliki tanggung jawab memperjuangkan keadilan tidak boleh justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Pesan tersebut menjadi bagian dari pembekalan bagi 23 peserta PKPA Angkatan II yang mengikuti pendidikan selama tiga hari.
Ketua Presidium DPD KAI NTB, Adv. Oke Wiredarme, S.H., C.I.L., C.T.A., menambahkan bahwa peningkatan kapasitas dan kompetensi anggota juga menjadi perhatian organisasi. ADVOKAI NTB berencana memperbanyak pelatihan teknis serta memperluas kolaborasi dengan organisasi advokat dan aparat penegak hukum.
Melalui penguatan integritas, penegakan kode etik, dan peningkatan kompetensi, ADVOKAI NTB berharap dapat membangun profesi advokat yang profesional serta mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum.












