Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mencairkan dana program Desa Berdaya Tematik sebesar Rp31,5 miliar untuk 105 desa hingga 15 Oktober 2026. Pencairan tersebut merupakan bagian dari program bantuan Rp300 juta per desa yang ditujukan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan pencairan dana tersebut telah menjangkau 105 desa, dengan alokasi masing-masing sebesar Rp300 juta.
“Per tanggal 15 sudah 105 desa yang clear. Totalnya Rp31,5 miliar,” ujar Nelly.
Meski demikian, proses pencairan untuk desa-desa lainnya masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan administrasi pencairan keuangan yang belum dikembalikan oleh beberapa kepala desa untuk diproses oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Nelly menjelaskan, dari sisi rekomendasi perangkat daerah teknis, hampir 98 persen pengajuan desa telah mendapatkan rekomendasi. Namun, masih terdapat sejumlah desa yang perlu melakukan penyesuaian rencana kegiatan agar sesuai dengan ketentuan program.
Ia mencontohkan, terdapat desa yang mengajukan pembelian mobil sampah. Usulan tersebut belum direkomendasikan sehingga desa diminta mengalihkan rencana penggunaan anggaran ke kegiatan lain yang sesuai dengan persyaratan.
“Masih ada beberapa desa yang belum sesuai dengan kondisi yang kita syaratkan untuk RAB-nya,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyaluran dana, Pemprov NTB telah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur NTB. Dalam rapat tersebut, seluruh perangkat daerah diminta memiliki persepsi dan pemahaman yang sama mengenai kebutuhan serta urgensi program Desa Berdaya.
Selain mempercepat proses pencairan, evaluasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan di lapangan dan menyempurnakan pelaksanaan program.
Nelly berharap kepala desa yang masih memiliki kekurangan administrasi segera melengkapinya agar proses pencairan dapat dilanjutkan.
Pemprov NTB menargetkan program Desa Berdaya dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, dengan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan.












