MATARAM – Salah satu penggugat dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan empat lokasi hiburan malam di Kota Mataram, Imam Alfurqan, S.H., M.H., menyayangkan ketidakhadiran FD Entertainment dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Imam yang merupakan dosen Universitas Bumigora tersebut mengatakan ketidakhadiran FD Entertainment membuat agenda persidangan kembali ditunda dan dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026 mendatang.
Padahal, kata dia, perkara tersebut telah berjalan selama sekitar dua pekan dan saat ini memasuki agenda pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa para pihak yang terlibat dalam perkara.
“Sidang ini sudah berjalan sekitar dua pekan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa para pihak. Namun, karena salah satu tergugat, yaitu FD Entertainment, tidak hadir, maka persidangan kembali harus dijadwalkan pada pekan depan,” kata Imam.
Menurut Imam, kehadiran seluruh pihak dalam persidangan menjadi penting agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara utuh. Ketidakhadiran salah satu pihak dinilai berdampak terhadap kelancaran agenda persidangan yang telah ditetapkan.
“Kami tentu menyayangkan ketidakhadiran FD Entertainment karena proses pemeriksaan para pihak menjadi tidak bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga pemeriksaan perkara bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada sidang Kamis kemarin, tiga diskotik dan Pemkot Mataram hadir. Hanya FD Entertainment yang tidak menghadiri sidang.
Dia mengatakan pihak penggugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Mataram. Karena itu, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menjalankan proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imam menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut hanya berhenti pada penyampaian dalil dari satu pihak. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan pembelaan masing-masing dalam persidangan.
“Intinya kami ingin seluruh proses ini berjalan secara terbuka dan berimbang. Kami menyampaikan apa yang menjadi dasar gugatan, sementara pihak tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban dan menjelaskan posisi mereka di hadapan majelis hakim,” katanya.
Gugatan tersebut diajukan warga Kota Mataram melalui tiga advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm, yakni Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H.
Para tergugat dalam perkara tersebut yakni Pemkot Mataram sebagai Tergugat I, FD Entertainment sebagai Tergugat II, The Kingsman Resto & Lounge sebagai Tergugat III, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok sebagai Tergugat IV, serta Djembank Hotel & Restaurant sebagai Tergugat V.
Sebelumnya, penggugat mendalilkan adanya sejumlah persoalan terkait aktivitas empat lokasi hiburan malam tersebut, termasuk dugaan pelanggaran aturan mengenai penjualan minuman beralkohol (Minol).
Sementara Pemkot Mataram turut digugat karena penggugat mendalilkan pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara efektif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 1 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan para pihak.












