Rahayu Saraswati Apresiasi Langkah NTB Cegah Perdagangan Orang

Pojok NTB– Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Antiperdagangan Orang) sekaligus Pendiri Yayasan Parinama Ashta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikan Rahayu dalam Forum Koordinasi dan Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholder) NTB mengenai TPPO.

Rahayu mengaku selama berkecimpung sebagai aktivis maupun politisi yang fokus pada isu perdagangan orang, baru kali ini dirinya bertemu dengan kepala daerah yang dinilainya memahami persoalan perdagangan orang secara mendalam.

“Ini baru pertama kalinya saya berjumpa dan mendengar langsung dari seorang gubernur yang memahami secara mendalam persoalan perdagangan orang,” ujar Rahayu.

Menurutnya, langkah dan gagasan yang dilakukan NTB dalam melindungi pekerja migran perlu menjadi contoh bagi provinsi lain yang menjadi kantong pekerja migran, seperti Jawa Timur, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rahayu menilai, pekerja migran selama ini memang kerap disebut sebagai pahlawan devisa. Namun, keberhasilan mereka tidak cukup hanya diukur dari besarnya devisa yang dikirimkan ke Indonesia.

Sebab, ketika kembali ke daerah asal, belum tentu para pekerja migran tersebut berada dalam kondisi sejahtera.

Karena itu, ia mendorong adanya edukasi dan pendidikan finansial bagi pekerja migran, termasuk persiapan sebelum mereka kembali ke Indonesia.

“Bagaimana ada edukasi finansial, pendidikan finansial maupun persiapan pada saat mereka pulang. Apa yang sudah mereka lakukan,” katanya.

Sekolah Rakyat untuk Anak Pekerja Migran

Rahayu juga memberikan perhatian khusus terhadap gagasan Sekolah Rakyat bagi anak-anak pekerja migran yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTB.

Menurutnya, penanganan pekerja migran tidak boleh hanya berfokus pada orang dewasa yang bekerja di luar negeri. Keluarga, terutama anak-anak yang ditinggalkan, juga harus mendapatkan perhatian.

“Sering kali kita hanya fokus untuk pekerja migran, fokusnya untuk dewasanya. Tetapi lupa bagaimana mereka, keluarga yang ditinggalkan, untuk bisa mencari nafkah di negeri tetangga,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan sekolah yang dapat menampung anak-anak pekerja migran merupakan bentuk nyata kehadiran negara.

Terlebih, tidak semua anak pekerja migran mendapatkan pengasuhan dan pendidikan yang memadai selama orang tuanya bekerja di luar negeri.

“Adanya sekolah rakyat yang bisa menampung anak-anak dari pekerja migran yang mungkin memang sudah terbengkalai, tidak ada yang bisa mengatasi, tidak ada yang bisa merawat dengan baik. Jadi negara hadir itu adalah sebuah hal yang sangat luar biasa,” tegasnya.

Dorong Penguatan UU TPPO

Di sisi lain, Rahayu mengungkapkan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia menyebut Indonesia memiliki pengalaman penting dalam perjuangan internasional melawan perdagangan orang, termasuk dalam proses yang berkaitan dengan Palermo Protocol.

Menurut Rahayu, Indonesia bahkan telah memiliki regulasi antiperdagangan orang yang dinilai maju dan menjadi salah satu kekuatan penting dalam upaya perlindungan korban.

“Kita sudah meratifikasi salah satu negara pertama yang memiliki undang-undang yang bahkan bisa dikatakan jauh lebih maju dibanding dengan Palermo Protocol-nya, khususnya untuk antiperdagangan orang,” katanya.

Ia berharap penguatan regulasi tersebut nantinya dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sekaligus mencegah mereka menjadi korban TPPO.

Bagi Rahayu, upaya memberantas perdagangan orang tidak cukup hanya dengan penindakan. Pencegahan, edukasi, perlindungan keluarga pekerja migran hingga pemberdayaan setelah mereka pulang juga menjadi bagian penting dari strategi memutus mata rantai TPPO.