Adam, Oleh-oleh Gubernur NTB dari Malaysia

Pojok NTB – Namanya Adam. Lengkapnya Muhammad Adam. Seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun. Meski terlihat sehat dengan tubuh padatnya, Adam sejatinya dalam keadaan sangat galau. Dalam usia sekecil itu, ia harus hidup sebatang kara di tanah Rantau, Malaysia, setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Ayahnya meninggal dunia dua tahun lalu. Ibunda Adam, Megawati yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB, menyusul kepergian ayahnya, awal Mei 2026 lalu. Sejak itulah Adam harus hidup sendirian di Malaysia. Untung saja jiran Adam, yang juga PMI asal Jawa Barat, merawatnya, sampai Nasib Adam tercium Pemerintah Provinsi NTB.

Cerita soal Adam sebenarnya tidak terlepas dari cerita yang dimulai sekitar 13 tahun lalu, saat Megawati, seorang perempuan muda asal Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram mengadu Nasib ke Malaysia untuk menjadi pekerja migran dii Malaysia. Selain rejeki berupa upah sebagai pekerja migran, jodoh rupanya juga sudah menunggu Megawati di Malaysia. Ia kemudian dipersunting seorang laki-laki warga negara Malaysia. Dari perkawinan inilah Sembilan tahun yang lalu lahir seorang bayi laki-laki bernama Muhamad Adam.

Perjalanan Nasib Adam rupanya tak selalu bahagian. Dua tahun lalu, ayahnya meninggalkannya untuk selama-lamanya.

Rupanya tidak cukup sampai di situ, awal Mei 2026 lalu, Megawati ibunya menyusul kepergian ayahnya.

Almarhumah Megawati berangkat ke Malaysia dengan harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik bagi keluarganya, Megawati merantau ke Malaysia dengan keterbatasan pendidikan, keterampilan, dan informasi mengenai prosedur penempatan tenaga kerja yang benar. Berbekal keberanian dan tekad untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, ia akhirnya bekerja di Malaysia sebagai PMI non-prosedural (undocumented worker).

Sebagai PMI non-prosedural, Megawati hidup dalam keterbatasan. Status keimigrasiannya membuat ia tidak leluasa beraktivitas di luar rumah karena selalu dihantui kekhawatiran akan penangkapan atau deportasi oleh pihak imigrasi Malaysia. Kondisi tersebut menyebabkan akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan sosial, maupun bantuan hukum menjadi sangat terbatas.

Awal Pengaduan dan Respons Cepat Pemerintah Provinsi NTB

Pada tanggal 7 Mei 2026, keluarga Megawati di Kota Mataram menerima informasi bahwa kondisi kesehatan Megawati memburuk dan sedang menjalani perawatan intensif di Malaysia. Dengan penuh harapan, pihak keluarga menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB untuk meminta bantuan. Pengaduan tersebut diterima Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Bernama Pradiptha Himawan Putra, SH.,MH yang selama menangani kasus perlindungan, pelayanan, dan pemulangan PMI asal NTB, termasuk penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Setelah menerima laporan melalui sambungan telepon, Pemerintah Provinsi NTB segera melakukan langkah-langkah koordinasi darurat. Pada hari yang sama menghubungi dan berkoordinasi secara intensif dengan jajaran KBRI Kuala Lumpur, khususnya Konselor Pelindungan WNI, Baihaqie dan guna memastikan keberadaan dan kondisi Megawati.

Hasil koordinasi menunjukkan bahwa Megawati sedang menjalani perawatan medis di Hospital Kuala Lumpur (HKL) dengan kondisi yang sangat kritis. Melalui komunikasi yang berkesinambungan antara Pemerintah Provinsi NTB dan KBRI Kuala Lumpur, diketahui bahwa Megawati dirawat di: Hospital Kuala Lumpur (HKL) Ward 19 Main Block Lantai 4 Katil (Tempat Tidur) Nomor 12. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga di NTB sebagai bentuk kepastian dan transparansi penanganan kasus.

Setiap perkembangan medis disampaikan kepada keluarga di Mataram. Berbagai upaya dilakukan agar Megawati memperoleh pelayanan kesehatan yang layak meskipun berstatus PMI non-prosedural. Namun takdir berkata lain. Pada hari Jumat, 15 Mei 2026, pukul 21.23 waktu Malaysia, Megawati dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Hospital Kuala Lumpur akibat penyakit Disseminated Pulmonary Tuberculosis (TBC Paru Menyebar) sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi pencatatan kematian yang diterbitkan oleh KBRI Kuala Lumpur.

Melalui koordinasi antara KBRI Kuala Lumpur, Pemerintah Provinsi NTB, BP3MI, dan berbagai pihak terkait, proses pengurusan dokumen kematian, clearance rumah sakit, perizinan otoritas Malaysia, hingga penerbitan surat pengantar jenazah berhasil diselesaikan.

Setelah hampir tiga minggu proses administrasi berjalan, akhirnya jenazah Megawati diberangkatkan dari Kuala Lumpur menuju Lombok. Pada 4 Juni 2026, jenazah Megawati tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok sekitar pukul 13.30 WITA dan diterima langsung oleh Dinas Sosial Provinsi NTB; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Provinsi NTB; BP3MI NTB; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB;

Misi Kemanusiaan Menyelamatkan Muhammad Adam

Meski proses pemulangan jenazah telah selesai, bukan berarti permasalahan telah selesai. Karena masih terdapat satu persoalan besar yang harus segera ditangani, yakni nasib Muhammad Adam yang kini menjadi yatim piatu di Malaysia. Selama Megawati menjalani perawatan di rumah sakit, Adam tinggal bersama seorang sahabat ibunya bernama Sumiati, seorang PMI non-prosedural asal Jawa Barat yang selama ini membantu merawat dan mendampingi Adam.

Mendengar informasi tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, memberikan instruksi langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqan, agar seluruh jajaran bergerak cepat memastikan pemulangan Muhammad Adam ke Indonesia. Menindaklanjuti arahan tersebut, Pradiptha kembali melakukan koordinasi intensif dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang menyangkut identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, dan izin keberangkatan anak tersebut. Gubernur NTB mengawasi proses Upaya pemulanngan Adam. Proses ini memerlukan verifikasi keluarga di Indonesia, penyiapan dokumen pendukung, serta koordinasi lintas instansi agar Adam dapat kembali ke tanah air dengan aman dan sesuai ketentuan hukum.

Langkah Strategis Gubernur NTB

Setelah seluruh dokumen berhasil diselesaikan, KBRI Kuala Lumpur bersama Pemerintah Provinsi NTB memfasilitasi kepulangan Muhammad Adam. Gubernur NTB yang berada di Kuala lumpur, Malaysia, mengawasi betul kepastian pemulangan Adam. Pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, Adam diberangkatkan dari Bandara Internasional Kuala Lumpur (KUL) menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD 366 tujuan Lombok (LOP) di temani langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Aidi Furqon dan jajaran stafnya yanghadir di Kuala Lumpur.

Penerbangan berangkat pukul 08.30 waktu Malaysia dan tiba di Lombok sekitar 11.35 WITA. Setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Adam disambut oleh perwakilan Pemerintah Provinsi NTB dan keluarga yang telah menunggu kepulangannya.

Momen tersebut menjadi akhir dari perjalanan panjang seorang anak yang kehilangan kedua orang tuanya di negeri rantau dan akhirnya kembali ke kampung halamannya dengan pendampingan penuh dari negara. Selanjutnya Muhammad Adam diserahkan kepada keluarga almarhumah Megawati di alamat domisili keluarga di Kota Mataram untuk mendapatkan pengasuhan dan perlindungan keluarga.

Bagi gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, keberadaan Adam di Tengah keluarganya di Lombok bukan mengakhiri tanggung jawab pemerintah. Belajar dari kasus Muhammad Adam, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen memperkuat perlindungan keluarga PMI melalui pembentukan Program Pendidikan Terintegrasi Anak PMI (Sekolah Rakyat Terintegrasi Anak PMI).