Pemprov NTB Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon 50 Persen

Pojok NTB– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda, pemutihan tunggakan pajak, hingga diskon pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan plat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Melihat kondisi ekonomi masyarakat dan situasi global saat ini, pemerintah mengambil langkah relaksasi melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan,” ujar Nelly.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam program ini, Pemprov NTB menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun, termasuk pajak tahun 2020, 2019, 2018 dan seterusnya, mendapatkan pemutihan sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak selama lima tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.

Tak hanya itu, kendaraan berplat luar daerah juga mendapat insentif khusus. Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama menjadi plat NTB, yakni DR atau EA, akan memperoleh diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen serta pembebasan denda.

Menariknya, Pemprov NTB juga menyiapkan hadiah berupa emas bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Hadiah tersebut akan diberikan melalui sistem undian sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin.

Namun demikian, Nelly mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa tidak semua biaya dalam STNK dapat digratiskan. Sebab, terdapat komponen yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kepolisian dan tidak dapat diberikan diskon oleh pemerintah daerah.

“Yang kami berikan relaksasi adalah komponen pajak yang menjadi kewenangan provinsi, yakni PKB dan opsen PKB. Sementara ada item lain dalam STNK yang merupakan kewenangan pusat sehingga tidak bisa digratiskan,” jelasnya.

Menurut Nelly, berbagai bentuk keringanan tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi dan pembangunan saat ini. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB.

“Berbagai bentuk keringanan ini merupakan salah satu bentuk relaksasi di tengah kondisi ekonomi dan pembangunan saat ini, sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat NTB. Kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi potensi wajib pajak yang menunggak sehingga dapat meningkatkan penerimaan PAD kita,” pungkasnya.