Pojok NTB – Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTB, Sukran Ucok, menilai kebijakan terbaru pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital sebagai langkah strategis yang sangat penting.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 yang dinilai menjadi fondasi kuat dalam menghadapi meningkatnya risiko kekerasan dan eksploitasi anak di dunia digital.
“Kedua regulasi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di era digital tidak bisa lagi dilakukan secara parsial, tetapi harus sistematis, terarah, dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penyelenggara platform, hingga masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sukran, kebijakan tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus yang kini semakin kompleks di ranah daring.
Di Nusa Tenggara Barat sendiri, berbagai persoalan anak dinilai semakin mengkhawatirkan. Mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kekerasan berbasis gender, banyak dipicu oleh penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Bahkan, ia mengungkapkan adanya kasus anak yang terpapar paham radikalisme berbasis kekerasan akibat penggunaan media sosial dan game online.
“Ini menjadi alarm serius bagi kita semua bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman bagi anak,” tegasnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa implementasi regulasi tersebut harus diterjemahkan secara nyata di daerah. Salah satunya melalui penguatan literasi digital dalam keluarga, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta pengawasan yang lebih aktif dari masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta berkomitmen menghadirkan ekosistem digital yang ramah anak, termasuk memastikan platform digital memiliki sistem perlindungan yang memadai.
“Regulasi ini sudah memberikan arah yang jelas. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada sejauh mana kita mampu menghadirkan pengawasan yang efektif dan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak,” pungkasnya.












