Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai analisis terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa hanya dilihat dari postur anggaran semata, tetapi harus dipahami secara lebih komprehensif.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengatakan sejumlah belanja dalam APBD memang sudah memiliki ketentuan penggunaan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Fitra ini hanya melihat secara postur saja. Padahal kita juga harus melihat secara komprehensif. Contohnya belanja pegawai sudah ditentukan menunya, belanja dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga sudah ditentukan, begitu juga belanja kesehatan,” ujar Nursalim di Mataram, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, jika ingin melihat kedalaman belanja daerah, sektor infrastruktur tidak hanya tercatat dalam belanja modal. Sebagian anggaran juga masuk dalam kategori belanja jasa.
“Belanja infrastruktur itu bukan hanya belanja modal saja, tetapi juga ada di belanja jasa. Secara akun memang tidak masuk belanja modal, tapi masuk belanja jasa. Nilainya hampir lebih dari Rp300 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa analisis APBD tidak cukup hanya melihat angka-angka pada struktur utama anggaran, tetapi perlu ditelaah lebih dalam.
Selain itu, pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi NTB juga tidak menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, sehingga turut memengaruhi postur belanja daerah.
“Tahun 2026 ini kita tidak mendapatkan dana DAK karena tidak diberikan oleh pemerintah pusat. Ini juga menyebabkan postur belanja terlihat lebih kecil,” katanya.
Meski demikian, Nursalim menegaskan sejumlah program pembangunan seperti irigasi dan pembangunan embung tetap masuk dalam kategori infrastruktur, meskipun tidak seluruhnya tercatat sebagai belanja modal.
“Pembangunan irigasi, embung, dan lainnya itu tetap termasuk infrastruktur walaupun bukan belanja modal. Jadi melihat postur APBD jangan hanya dari angka besarnya saja, tetapi harus secara komprehensif,” tegasnya.










