Pojok NTB — Setiap pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari. Kebijakan ini merupakan perubahan nomenklatur dari sebelumnya biaya sewa menjadi skema insentif bagi mitra pemilik fasilitas.
Ketua Wilayah SPPG NTB, Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam petunjuk teknis terbaru. Insentif diberikan tanpa melihat jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.
“Dalam juknis terbaru, nomenklatur biaya sewa diubah menjadi insentif. Besarannya Rp6 juta per hari per SPPG. Jadi mau melayani 2.500 atau 3.000 penerima manfaat, tetap mendapatkan insentif Rp6 juta per hari,” kata Eko Prasetyo saat dihubungi via telepon di Mataram, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan, insentif ini bukan dibayarkan per bulan, melainkan dihitung harian, sebagai bentuk penghargaan atas investasi dan kesiapan fasilitas yang disediakan mitra.
“Bukan per bulan, tapi per hari. Ini diberikan kepada mitra pemilik fasilitas melalui yayasan, karena mereka juga melakukan investasi dalam pembangunan dan pengadaan sarana SPPG,” jelasnya.
Menurut Eko, skema insentif ini menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya minat masyarakat untuk membangun dan mengelola SPPG. Jika sebelumnya program ini sempat diragukan, kini respons publik justru sangat antusias.
“Dulu sempat sulit, banyak yang belum percaya dengan program ini. Sekarang, setelah kebijakannya jelas, banyak yang berlomba-lomba membangun SPPG,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya insentif yang jelas dan terukur, pelaksanaan program pemenuhan gizi di NTB dapat berjalan semakin optimal, merata, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran swasta dan masyarakat dalam mendukung program nasional peningkatan kualitas gizi.












