Kasus Pelecehan di Pesantren Lombok Tengah Ditangani Polda, Korban Dapat Pendampingan Dinsos NTB

Pojok NTB — Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan para korban dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sementara. Penanganan hukum atas kasus tersebut saat ini tengah berjalan di Polda NTB.

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Mashuri, mengatakan kewenangan penanganan pidana sepenuhnya berada di pihak kepolisian. Sementara itu, Dinas Sosial fokus pada pemulihan dan perlindungan korban.

“Proses hukumnya sudah ditangani Polda. Untuk pidananya itu bukan kewenangan kami. Para korban berasal dari Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga kami memberikan pendampingan psikologis dan menempatkan mereka di Rumah Aman,” kata Mashuri di Mataram, Selasa (3/2/2026).

Mashuri menjelaskan, pendampingan dilakukan oleh Dinas Sosial bersama unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), meliputi dukungan psikologis, perlindungan sementara, hingga pemenuhan kebutuhan dasar korban.

“Kami dari Dinsos dan P3A sudah memberikan pendampingan serta dukungan psikologis. Terkait pembiayaan dan kebutuhan lainnya, kami siap mendukung,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses visum terhadap korban telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Jika dibutuhkan, Dinas Sosial NTB juga siap menanggung biaya tambahan yang berkaitan dengan pemulihan korban.

“Visum dilakukan oleh Polda. Jika nanti ada kebutuhan biaya lanjutan, kami juga siap memfasilitasi,” tegas Mashuri.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, sekaligus mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.