Komnas Perempuan: Dugaan Pelecehan Santriwati di Lombok Tengah Adalah Tindak Pidana

Pojok NTB — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Lombok Tengah merupakan tindak pidana, bukan fitnah apalagi aib yang harus ditutupi.

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ilfa Ansor, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan dan praktik child grooming, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Ini jelas pidana. Korban wajib didampingi dan harus mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak-haknya secara komprehensif,” kata Maria.

Ia menjelaskan, UU TPKS juga mengatur pemberatan hukuman apabila pelaku merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atau relasi kuasa terhadap korban, seperti pendidik atau pengasuh. Dalam kondisi tersebut, ancaman hukuman dapat diperberat secara signifikan.

Maria menegaskan, kasus kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai aib atau isu penyebaran nama baik. Setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya kekerasan seksual wajib melaporkan kejadian tersebut.

Terkait adanya penyangkalan dan klaim fitnah dalam kasus Lombok Tengah, Maria menyebut hal itu sebagai modus yang kerap dilakukan pelaku untuk mengaburkan fakta. Menurutnya, korban sering kali takut berbicara karena adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

“Relasi kuasa antara guru dan murid itu sangat tidak seimbang. Seperti langit dan bumi. Itu yang membuat korban takut melapor dan mudah ditekan untuk diam,” ujarnya.

Ia menilai korban harus terus didampingi agar berani menyampaikan pengalamannya secara jujur kepada aparat penegak hukum. Pendampingan menjadi kunci agar korban tidak kembali mengalami tekanan atau manipulasi.

Komnas Perempuan juga menyatakan akan melakukan pemantauan langsung sesuai mandatnya, menyusul kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang dinilai berulang. Pemantauan ini, kata Maria, bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari tugas resmi lembaga negara.

“Kasus ini nyata dan terus berulang. Perlu pemantauan serius, termasuk melibatkan pengawasan internal di Kementerian Agama agar fakta di lapangan bisa dilihat secara objektif,” tegasnya.

Maria kembali menekankan, fokus utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual haruslah keselamatan dan keberanian korban, bukan perlindungan terhadap pelaku atau institusi.