Pemprov NTB Tetapkan Tanggap Darurat, BTT Rp16 Miliar Segera Disalurkan

Pojok NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan status tanggap darurat bencana sebagai dasar penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat tidak harus dilakukan oleh seluruh kabupaten/kota.

“Kalau tidak ada bencana atau hanya bencana kecil, kabupaten tidak mesti menetapkan tanggap darurat. Cukup siaga,” jelas Ahsanul.

Namun, ia menegaskan, apabila sudah ada dua atau tiga kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat, maka pemerintah provinsi sudah dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanggap darurat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, satu kabupaten saja sudah cukup apabila dampak bencananya luas dan signifikan.

“Untuk kejadian kali ini, SK tanggap darurat provinsi sudah ditetapkan pada 19 Januari,” ujarnya.

Dengan terbitnya SK tersebut, Pemprov NTB memastikan BTT sebesar Rp16 miliar akan segera disalurkan sesuai kebutuhan daerah yang terdampak bencana banjir, longsor, maupun bencana hidrometeorologi lainnya.

Ahsanul mengakui, besaran dana Rp16 miliar tersebut sejatinya belum mencukupi untuk menutup seluruh kebutuhan penanganan bencana.

“Kalau bicara cukup atau tidak, bahkan Rp100 miliar pun bisa dianggap tidak cukup. Karena itu, penanganannya diprioritaskan pada sarana dan prasarana vital yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” katanya.

Prioritas penanganan BTT, lanjut Ahsanul, meliputi perbaikan jembatan penghubung antardesa, fasilitas umum vital, sarana ekonomi masyarakat, serta sektor pertanian yang terdampak bencana. Sementara itu, untuk kebutuhan logistik darurat akan ditangani melalui stok yang tersedia di Dinas Sosial dan BPBD.

Selain itu, Gubernur NTB juga telah menandatangani permohonan bantuan logistik darurat ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta membuka peluang dukungan dari pihak ketiga, seperti swasta, BUMN, dan BUMD.

“Penyaluran BTT dilakukan berdasarkan kajian BPBD dan disesuaikan dengan kebutuhan paling prioritas di masing-masing daerah,” terangnya.

Ahsanul menambahkan, dana BTT Rp16 miliar tersebut dialokasikan untuk penanganan bencana di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran hingga satu tahun ke depan. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran melalui APBD Perubahan.

Terkait penanganan jembatan di Lendang Nangka, Lombok Timur, Ahsanul menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan bersama pemerintah kabupaten setempat, mengingat Pemkab Lombok Timur juga telah menyiapkan BTT sendiri untuk penanganan awal.

Selain infrastruktur, Pemprov NTB juga memprioritaskan bantuan untuk rumah warga terdampak, khususnya milik masyarakat miskin, selama kerusakannya memenuhi kriteria tanggap darurat.

“BTT ini khusus untuk penanganan tanggap darurat. Daerah yang belum menetapkan status tersebut otomatis belum bisa menerima alokasi, kecuali jika perkembangan di lapangan mengharuskan penetapan darurat,” pungkasnya.