Pengamat Soroti Lambannya Finalisasi SOTK NTB

Pojok NTB — Pengamat plus antropolog Alfi Sahri menyoroti lambannya implementasi Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, meski perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan ide yang baik, pelaksanaannya harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola birokrasi.

Alfi Sahri menilai, gagasan perampingan OPD patut diapresiasi jika memang bertujuan mengatasi inefisiensi, pemborosan, serta tumpang tindih tugas dan fungsi. Namun sejak awal, ia mengingatkan pentingnya kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Pasalnya, SOTK baru yang digagas Gubernur NTB sejatinya sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Perda SOTK NTB sudah diteken dan disahkan Gubernur. Itu tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 dan secara aturan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026,” ujarnya.

Meski demikian, Alfi menilai implementasi di lapangan belum sepenuhnya final. Ia melihat masih adanya persoalan administratif dalam masa transisi, seperti penempatan pejabat pada struktur baru serta pengajuan gaji ASN yang sempat terkendala akibat perubahan OPD. Kondisi ini, menurutnya, wajar dalam tahap adaptasi, namun tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengganggu pelayanan publik.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya sejumlah pejabat eselon II yang sementara diposisikan non-job sambil menunggu proses teknis lanjutan. Diduga, hal ini berkaitan dengan penyesuaian regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan penyelarasan jabatan dengan struktur baru.

“Belum finalnya SOTK berpotensi menimbulkan ketidakpastian serius dalam tata kelola birokrasi. Padahal, tujuan perampingan OPD adalah menciptakan efisiensi, akselerasi, dan kepraktisan pelayanan,” tegasnya.

Menurut Alfi, SOTK merupakan fondasi kelembagaan pemerintahan yang menentukan jalannya sistem, produksi kebijakan, hingga inovasi pelayanan publik. Jika struktur organisasi belum jelas, pembagian kewenangan menjadi kabur, rantai komando melemah, dan pengambilan keputusan strategis bisa berjalan lamban.

Ia mengingatkan agar ASN tidak dibiarkan bekerja dalam situasi serba menunggu dan ragu bertindak karena ketidakjelasan struktur. Kondisi tersebut dinilai berisiko membuka ruang praktik non-meritokratis, seperti penempatan pejabat sementara yang berkepanjangan atau pengisian jabatan berdasarkan pertimbangan politis, bukan kebutuhan organisasi.

“Jika ini terjadi, profesionalisme birokrasi bisa menurun dan kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi di NTB akan melemah,” pungkasnya.