Dalam arsitektur kekuasaan daerah, Sekretaris Daerah bukanlah sekadar puncak administratif. Ia adalah simpul politik-birokrasi: tempat rasionalitas negara bertemu dengan realitas kekuasaan lokal. Di titik inilah stabilitas atau keguncangan pemerintahan sering kali ditentukan.
Karena itu, ketika jabatan Sekda NTB dijabat oleh sosok yang tidak lahir dari rahim birokrasi lokal, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas administrasi, tetapi keseimbangan kekuasaan itu sendiri.
Birokrasi daerah tidak pernah sepenuhnya netral. Ia hidup dari relasi, memori, dan sejarah panjang kompromi politik. Pejabat lokal memahami bahwa setiap kebijakan bukan hanya teks regulasi, melainkan juga isyarat kekuasaan.
Di NTB, kebijakan yang tidak selaras dengan rasa keadilan lokal dapat berubah menjadi benih resistensi, meski dibungkus rapi dalam legitimasi hukum. Sekda dari luar daerah kerap terjebak dalam ilusi legal-formal: merasa cukup dengan aturan, padahal birokrasi bergerak dengan logika yang lebih sunyi dan berlapis.
Di sinilah risiko pertama muncul: ketegangan antara legalitas dan legitimasi. Legalitas dapat dipinjam dari undang-undang, tetapi legitimasi hanya tumbuh dari pengakuan sosial. Sekda lokal memperoleh legitimasi melalui sejarah pengabdian dan kedekatan simbolik dengan komunitas birokrasi maupun masyarakat.
Sebaliknya, Sekda non-lokal sering kali harus bekerja dalam defisit legitimasi, yang membuat setiap keputusan terasa lebih politis, lebih rawan ditafsirkan sebagai intervensi, bahkan dominasi.
Risiko kedua adalah fragmentasi loyalitas birokrasi. Dalam praktik, ASN tidak hanya patuh pada struktur, tetapi juga pada rasa memiliki. Ketika Sekda dipersepsikan sebagai “orang luar”, loyalitas birokrasi cenderung terbelah: patuh secara formal, namun menjaga jarak secara substantif.
Fenomena ini melahirkan apa yang disebut stabilitas semu—pemerintahan berjalan, tetapi tanpa energi kolektif. Di ruang inilah kebijakan melambat, koordinasi melemah, dan konflik laten menemukan momentumnya.
Lebih jauh, penunjukan Sekda non-lokal berpotensi menciptakan ketergantungan politik ke atas, bukan ke dalam.
Ia cenderung mencari legitimasi dari pusat kekuasaan yang mengangkatnya, bukan dari ekosistem daerah yang dipimpinnya. Akibatnya, Sekda bertransformasi dari “penjaga keseimbangan daerah” menjadi “perpanjangan kehendak kekuasaan”, sebuah posisi yang secara filosofis bertentangan
dengan spirit otonomi daerah.
Padahal, Sekda ideal adalah negarawan birokrasi: sosok yang mampu meredam ambisi politik kepala daerah tanpa melumpuhkan agenda pemerintahan, sekaligus menjaga birokrasi agar tidak terjerumus menjadi alat kekuasaan semata.
Peran semacam ini menuntut kepekaan yang tidak bisa dipelajari secara instan, melainkan dibentuk oleh pengalaman panjang dalam lanskap lokal.
Maka, menempatkan pejabat lokal sebagai Sekda NTB bukanlah soal asal-usul geografis, melainkan soal kedaulatan birokrasi daerah. Di tengah tekanan politik, fragmentasi kepentingan, dan tuntutan percepatan pembangunan, NTB membutuhkan Sekda yang tidak hanya memahami prosedur, tetapi juga menghayati denyut kekuasaan lokal.
Sebab, ketika birokrasi kehilangan akar lokalnya, ia memang masih berdiri, tetapi rapuh. Dan dalam politik pemerintahan daerah, keruntuhan jarang diawali oleh konflik terbuka—ia lahir dari ketidakseimbangan yang dibiarkan terlalu lama.













