Pojok NTB – Pembangunan villa di kawasan Selong Belanak, Lombok Tengah, dinilai menyalahi izin yang diberikan dan berpotensi berujung pada pencabutan izin. Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, Irnadi Kusuma, menyusul sorotan publik terhadap bangunan yang berdiri di kawasan pantai.
Irnadi menegaskan, pihak pengelola memang pernah mengajukan perizinan. Namun klasifikasi risiko usaha yang diajukan masuk kategori menengah rendah sehingga kewenangan penerbitan izin berada di DPMPTSP Kabupaten Lombok Tengah.
“Betul, mereka pernah mengajukan izin. Tapi karena risikonya menengah rendah, itu menjadi kewenangan kabupaten,” kata Irnadi.
Ia menjelaskan, dari sisi perizinan, izin yang dikeluarkan hanya untuk kegiatan real estate berupa rumah yang ditempati. Sementara tampilan bangunan yang beredar dalam video di media sosial dinilai tidak sesuai dengan izin tersebut.
“Kalau dilihat dari izinnya, hanya untuk real estate atau rumah yang ditempati. Tapi kalau melihat tampilan di video, itu terlihat menyalahi izin,” ujarnya.
Irnadi menegaskan, karena izin diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, maka kewenangan penindakan juga berada di tangan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
“Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan izin, maka izin tersebut bisa dicabut,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar polemik pembangunan villa di kawasan pesisir Lombok Tengah yang kini menjadi perhatian publik.













