Program Rumah Layak Huni NTB Terkendala Sertifikat, Semua Bantuan Masih dalam Proses

Pojok NTB – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB memastikan seluruh program bantuan rumah layak huni yang dikelola pemerintah provinsi masih dalam tahap proses verifikasi dan pelaksanaan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkim NTB, Baiq Nelly Yuniarti, di Mataram, Kamis.

“Kita terbatas kemampuan untuk membantu. Karena itu semua harus diverifikasi secara nyata di lapangan. Sekarang masih dalam proses, kita tunggu hasil realisasinya,” kata Nelly.

Saat ditanya apakah sudah ada unit rumah yang tuntas dikerjakan, Nelly menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada yang selesai. Proses pekerjaan baru berjalan sejak dirinya mulai bertugas pada 17 September. “Teman-teman di Perkim baru mulai bekerja sejak saya masuk. Praktis, semuanya masih proses,” ujarnya.

Nelly menjelaskan, program rumah senilai Rp610 juta yang bersumber dari APBN merupakan program langsung dari pemerintah pusat dan ditangani oleh Balai Perumahan. Karena itu, pihaknya hanya menerima laporan, bukan menjadi pelaksana teknis.

“Untuk program APBN, kami belum menerima laporan terbaru sejauh mana progresnya. Itu dikerjakan oleh kantor mereka, terpisah dari kami,” jelasnya.

Sementara itu, untuk program yang ditangani langsung oleh Pemprov NTB, terdapat 174 unit yang saat ini sedang dalam proses pelaksanaan. Bantuan untuk tiap unit difokuskan pada renovasi dengan besaran Rp20 juta per rumah.

Nelly menegaskan bahwa syarat utama penerima bantuan adalah kepemilikan sertifikat tanah. Banyak warga miskin yang justru tidak memiliki sertifikat, sehingga tidak bisa masuk sebagai penerima bantuan.

“Kadang masyarakat hanya punya surat keterangan dari kepala desa. Tapi sekarang tidak bisa lagi. Harus sertifikat agar jelas kepemilikannya,” tegasnya.

Ia mencontohkan persoalan umum yang sering terjadi di masyarakat: tanah warisan dibagi untuk satu keluarga, namun lima anak kemudian membangun rumah di lokasi yang sama tanpa sertifikat masing-masing.

“Itu yang menjadi kendala kita. Sudah dibangunkan rumah, sudah bagus, tapi akhirnya saling gugat menggugat. Sayang sekali,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Perkim mengusulkan adanya kerja sama berupa MoU atau PKS antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Harapannya, BPN dapat membantu mempercepat penyelesaian sertifikat bagi masyarakat kurang mampu.

“Ini juga kami bahas dalam Rakor di Aston. Kita usulkan adanya MoU dengan BPN agar mempermudah proses sertifikasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan,” kata Nelly.

Perkim NTB juga menekankan bahwa prioritas renovasi bukan hanya pada bangunan utama, tetapi pada fasilitas dasar seperti MCK.

“Jangan sampai rumah bagus tapi tidak punya MCK. Itu tetap dihitung sebagai indikator kemiskinan,” ujarnya.

Nelly menambahkan, tim teknik dari Perkim akan menganalisis langsung kondisi rumah masing-masing penerima untuk menentukan kebutuhan renovasi yang tepat.