Pojok NTB — Pemerintah Provinsi NTB mulai memproses tahapan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Kepala BKD Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno, mengungkapkan bahwa Gubernur NTB telah mengirim surat permohonan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Pak Gubernur sudah bersurat. Kita harus mendapatkan rekomendasi dari Mendagri terkait rencana pengisian jabatan Sekda,” ujar Tri di Mataram.
Surat tersebut dikirim pada akhir Oktober, dan saat ini Pemprov NTB sedang menunggu rekomendasi itu turun. Selain ke Kemendagri, Pemprov juga sudah bersurat ke dua kementerian lain yang wajib mengirim perwakilan sebagai anggota Pansel untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yakni Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
Tri menjelaskan bahwa tahapan pemetaan potensi dan kompetensi calon Sekda nantinya dilaksanakan oleh BKN RI, namun seluruh proses baru dapat berjalan setelah rekomendasi turun dan anggota Pansel ditetapkan.
“Saat ini kita masih memohon rekomendasi sekaligus menunggu siapa yang akan ditunjuk oleh Menteri Sekretariat Negara dan Mendagri sebagai anggota Pansel,” ucapnya.
Sementara itu, Pansel untuk jabatan Sekda wajib berjumlah ganjil dengan minimal lima orang. Dua di antaranya harus berasal dari pusat, yaitu perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
Tri menegaskan bahwa pejabat dari BKN tidak diperbolehkan menjadi anggota Pansel sesuai aturan terbaru.
“Satu dari Mendagri, satu dari SESNEG. Tiga sisanya boleh diusulkan oleh Gubernur,” jelasnya.
Setelah seluruh nama anggota Pansel ditetapkan, Pemprov NTB akan mengajukan permohonan ke BKN untuk memulai tahapan seleksi, termasuk pembukaan pendaftaran calon Sekda.
Tri berharap proses ini bisa berjalan cepat tanpa hambatan administratif.
“Kalau rekomendasi turun tepat waktu, kita langsung proses ke BKN. Harapannya semua bisa tuntas sebelum masa jabatan Pj Sekda berakhir pada Januari 2026,” katanya.
Ketika ditanya soal potensi kandidat Sekda, Tri menyebut banyak pejabat yang memenuhi syarat.
“Golongannya minimal IV/c, dan usia maksimal 58 tahun saat pelantikan. Banyak pejabat eselon II yang masuk kriteria,” ujarnya.
Namun, beberapa pejabat otomatis gugur karena faktor usia.
“Pj Sekda sekarang tidak bisa karena sudah 59 tahun. Beberapa kepala badan juga tidak memenuhi syarat karena akan pensiun dalam waktu dekat,” jelasnya.
Sementara itu, sebagian besar kepala dinas disebut memenuhi syarat, meski keputusan akhir tetap akan bergantung pada minat dan kesiapan masing-masing pejabat.
“Memenuhi syarat itu iya, tapi apakah mereka mau atau tidak, itu soal lain,” tutup Tri.













