Pojok NTB — Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dana siluman DPRD Provinsi NTB. Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi NTB, Senin
“Per hari ini betul Pak Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman DPRD Provinsi NTB,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, saat dihubungi melalui telepon.
Efrien menyampaikan bahwa Hamdan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Lombok Barat sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Bapak Hamdan Kasim sampai 20 hari ke depan ditahan di Lapas Lombok Barat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB juga mengungkap bahwa telah ada pengembalian uang sebesar Rp2 miliar, yang dikembalikan secara bertahap oleh total 15 orang.
“Uang yang sudah dikembalikan total Rp2 miliar oleh 15 orang,” jelasnya.
Efrien menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring perkembangan proses penyidikan.
“Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita tunggu lagi, bisa saja ada tersangka lain,” tegasnya.













