Pemprov NTB Tegaskan: Tak Ada Lagi Pungutan di Sekolah, Hanya Sumbangan Sukarela

Pojok NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tidak ada lagi pungutan wajib di sekolah-sekolah. Kebijakan yang sebelumnya dikenal dengan istilah Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) kini resmi diganti dengan skema sumbangan sukarela melalui komite sekolah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang memperbolehkan adanya penarikan dana untuk pendidikan sepanjang tata kelolanya sesuai ketentuan.

“Pemerintah sudah memperbaiki pola yang ada dengan skema sumbangan sukarela. Artinya, kebijakan mengenai pungutan dengan besaran yang ditentukan sudah tidak berlaku lagi,” ujar Yusron di Mataram, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB telah mengeluarkan surat edaran agar BPP tidak lagi diterapkan, dan digantikan dengan sumbangan melalui komite sekolah. Namun, karena surat tersebut tidak menegaskan batasan nominal, beberapa sekolah kemudian menarik sumbangan dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan BPP sebelumnya.

“Hal inilah yang memicu munculnya pengaduan masyarakat ke Ombudsman,” jelas Yusron.

Menindaklanjuti hal tersebut, Plt. Kadis Dikbud NTB kini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) moratorium pungutan BPP, serta menegaskan kembali bahwa sumbangan bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua.

“Jadi sangat jelas bedanya. Kalau dulu BPP diarahkan dan ditentukan besarannya, sekarang diperbarui dengan sumbangan yang sifatnya sukarela — tidak dipatok,” tegasnya.

Yusron juga menambahkan, pihak Dinas Dikbud akan terus melakukan monitoring dan pengawasan ke sekolah-sekolah untuk memastikan pelaksanaan SE tersebut berjalan sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Setuju sekali, soal transparansi penggunaan dana juga harus disampaikan oleh masing-masing sekolah,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di NTB, sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.