Pojok NTB – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB tahun 2019, Lalu Hamdi menegaskan bahwa PT Thamarind Gili Gede di Sekotong, Lombok Barat, belum memiliki izin reklamasi. Perusahaan tersebut baru mengantongi izin lokasi yang diterbitkan pada tahun 2019.
“Izin lokasi saja yang kami terbitkan. Izin lokasi itu berupa izin kesesuaian ruang laut dan rencana pembangunan dermaga serta water bungalow,” ujar mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB tahun 2019, Lalu Hamdi, di Mataram.
Ia menjelaskan, setelah izin lokasi diterbitkan, perusahaan seharusnya melanjutkan proses perizinan ke tahap izin pengelolaan sebelum dapat melakukan aktivitas pembangunan atau usaha di wilayah tersebut.
“Baru setelah izin pengelolaan keluar, mereka boleh membangun dan berusaha. Tapi sampai saat ini hanya izin lokasi yang berlaku, itu pun masa berlakunya hanya dua tahun,” tambahnya.
Lalu Hamdi juga menegaskan bahwa Pemprov NTB sebelumnya tidak pernah menerbitkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Gili Gede.
“Perusahaan itu tidak pernah mengajukan izin reklamasi, yang diminta hanya izin lokasi. Jadi pemerintah hanya menerbitkan izin lokasi saja,” jelasnya.
Dengan demikian, segala aktivitas reklamasi atau pembangunan di kawasan tersebut tanpa izin pengelolaan dan izin reklamasi dianggap belum sah secara hukum.













