Pojok NTB – Aroma korupsi kembali tercium dari dana hibah partai politik (parpol) di Nusa Tenggara Barat. Muazzim Akbar (MA), yang disebut menjabat sebagai Ketua DPW salah satu partai politik di NTB, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD NTB tahun 2025.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor registrasi 7322 dan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar seminggu yang lalu.
“Laporannya sudah masuk di PTSP seminggu yang lalu,” ujar Efrien dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Senin (6/10/2025).
Namun, Efrien belum mau membeberkan langkah penyelidikan lebih lanjut karena pihaknya masih fokus menyelesaikan sejumlah perkara lain.
“Nanti kami kabari informasi lanjutannya,” singkatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, partai politik yang dipimpin MA tersebut menerima bantuan hibah senilai Rp258.466.800. Dana itu berasal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, setelah partai mengajukan proposal bantuan keuangan melalui surat nomor PAN/B/15/K-S/94/VII/2025.
Penyerahan hibah dilakukan secara resmi pada 21 Juli 2025, setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Kepala Bakesbangpoldagri NTB, Ruslan Abdul Gani, dan Muazzim Akbar sebagai pihak penerima. Dana tersebut dikirim langsung dari Kas Umum Daerah Provinsi NTB ke rekening Bank Mandiri KC Mataram atas nama partai politik bersangkutan.
Menariknya, pemberian hibah ini juga berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor: 100.3.3.1-313 tanggal 3 Juli 2025, tentang besaran bantuan keuangan kepada partai politik peraih kursi DPRD NTB hasil Pemilu 2024.
Namun, laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas bantuan keuangan parpol ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024. Saat itu, Rp86 juta dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bakesbangpoldagri NTB, Ruslan Abdul Gani, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil.