DPRD Sahkan APBD NTB 2025, Belanja Lebih Besar dari Pendapatan

Pojok NTB – DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Sidang paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (26/9).

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, yang hadir dalam rapat paripurna menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan.

“Perubahan yang ditetapkan hari ini harus mampu memperkuat sektor-sektor prioritas pembangunan di daerah,” tegasnya.

Dalam laporan Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, disampaikan bahwa pendapatan daerah yang semula Rp6,33 triliun naik menjadi Rp6,48 triliun. Namun, belanja daerah justru meningkat lebih tinggi, dari Rp6,23 triliun menjadi Rp6,49 triliun. Kondisi ini menyebabkan APBD-P 2025 mencatat defisit sebesar Rp6,89 miliar.

Untuk menutup defisit, pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada pos pembiayaan. Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tercatat nol rupiah, yang disebut sebagai bentuk perencanaan lebih presisi dan proporsional.

“Rancangan keputusan DPRD terkait pengesahan perubahan APBD ini dituangkan dalam Keputusan DPRD NTB Nomor 22 Tahun 2025,” kata Isvie.

Penetapan APBD-P ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah, menjawab tantangan pembangunan, serta mendorong percepatan pelayanan publik yang lebih merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTB.