Pojok NTB – Penunjukan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menuai kritik tajam. Irnadi, yang sebelumnya menjabat Kepala Samsat Tanjung Lombok Utara, diketahui pernah menjadi narapidana kasus tindak pidana perkawinan.
Dr. Alfi Sahri, pengamat politik plus dosen Antropologi Politik Universitas Bima Internasional MFH, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat semacam ini harus dilihat dari dua aspek penting: hukum dan etika.
“Secara hukum, regulasi memang tidak melarang secara absolut. UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Manajemen ASN menekankan bahwa jabatan pimpinan tinggi harus diisi ASN dengan integritas dan rekam jejak baik,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (20/9).
Ia menjelaskan, Pasal 108 UU ASN mensyaratkan bahwa pejabat struktural tidak sedang menjalani hukuman pidana.
“Dalam konteks penunjukan Pak Irnadi, memang tidak ada larangan mutlak. Namun ada catatan kritis: meski sudah menjalani hukuman dan hak-haknya dipulihkan, frasa dalam PermenPAN-RB tentang ‘tidak pernah dijatuhi pidana penjara 2 tahun atau lebih’ seharusnya jadi perhatian,” tambahnya.
Menurut Alfi, langkah gubernur melantik eks napi ke jabatan strategis bisa menjadi catatan negatif di mata publik.
“Di tengah gencarnya program meritokrasi Pak Ikbal, regulasi perilaku, integritas, dan rekam jejak ASN harus jadi parameter utama. Jika tidak, ini akan menurunkan wibawa birokrasi,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Alfi juga menyoroti dimensi etik dan kepatutan. “Secara hukum boleh saja, tetapi dari sisi kepantasan, integritas, dan kepercayaan publik, jelas tidak etis. Kepala OPD adalah jabatan strategis yang membutuhkan legitimasi moral. Jika mantan napi diangkat, bisa menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian gubernur dalam membaca aturan teknis. “Sebelum seleksi penjabat, aspek hukum dan etika wajib menjadi basis referensi.
Jika tidak, ini bisa dinilai inkonsisten dengan komitmen meritokrasi gubernur sendiri. Hasil seleksi 13 penjabat kemarin sebenarnya sudah cukup transparan dan kredibel,” pungkasnya.