POJOKNTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme. Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap lima orang yang diduga melakukan aksi pemerasan dan perampasan berkedok sebagai debt collector di Lombok Timur.
Kelima pelaku ditangkap dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar pada Kamis (1/5/2025) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Mereka diketahui mengaku sebagai penagih utang dari PT. LNI, sebuah perusahaan pembiayaan, dan diduga memeras serta merampas milik korban.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aksi premanisme oleh petugas penagih utang dari PT. LNI,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K.
Setelah menerima laporan, Satgas Gakkum Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di kantor PT. LNI yang berlokasi di Mantang, Lombok Tengah. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AS (33), K (42), D (31), RP (29), dan S (46), kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda NTB.
“Kami masih mendalami kasus ini dan akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kombes Kholid.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan serupa. Aparat berjanji akan bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.