Ketua PGK NTB Soroti Polemik PDAM Lombok Timur: “Proses Hukum Harus Diperjelas”

Hendrawan Saputra.,S.H
banner 120x600
banner 468x60

Pojokntb.com – Polemik seputar kebijakan pemutihan utang pelanggan PDAM Lombok Timur (Lotim) dan pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PDAM terus menuai perhatian publik. Ketua Persatuan Gerakan Kebangsaan (PGK) NTB turut angkat suara dan menilai bahwa langkah awal pemerintahan SMART di Lombok Timur perlu ditinjau ulang secara hukum dan administrasi.

 

banner 325x300

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemutihan utang pelanggan PDAM yang disebut-sebut mencapai Rp11 miliar. Kebijakan ini dinilai belum melalui pembahasan DPRD Lotim sebagaimana mestinya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 14 Tahun 2005, penghapusan piutang negara/daerah harus dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk adanya persetujuan DPRD dan batasan kewenangan penghapusan oleh kepala daerah sebesar maksimal Rp5 miliar.

 

“Menurut informasi dari sejumlah anggota DPRD, kebijakan pemutihan ini belum dibahas secara resmi di parlemen. Tapi tiba-tiba muncul pemberitaan bahwa kebijakan tersebut sudah diputuskan dan dijalankan,” ungkap Ketua PGK NTB.

 

Tak hanya soal pemutihan, polemik juga muncul terkait pengangkatan PLT Direktur PDAM yang disebut-sebut menyalahi aturan. Di sejumlah media dan grup WhatsApp (WAG), terjadi silang pendapat mengenai keabsahan proses pengangkatan tersebut. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Djuaini Taupik, menegaskan bahwa penunjukan PLT telah sesuai aturan hukum.

 

“Penunjukan PLT tidak melanggar ketentuan hukum. PP Nomor 54 Tahun 2017 memang mengatur batas usia untuk direksi BUMD, tapi itu berlaku bagi pejabat definitif, bukan untuk PLT,” jelas Sekda.

 

Namun, pernyataan ini mendapat respons kritis dari aktivis dan pegiat hukum muda, Hendra Saputra, SH. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Hendra mempertanyakan perbedaan tugas antara PLT dan direktur definitif.

 

“Apakah tugas PLT itu berbeda dengan direktur definitif? Kalau tidak, maka semestinya aturan batas usia juga berlaku. Penalaran hukum itu tidak sekadar logika formal, tapi juga mempertimbangkan hukum positif, nilai sosial, dan moral, dan bisa harus mempertimbangkan Ketua PGK NTB Soroti Polemik PDAM Lombok Timur: “Proses Hukum Harus Diperjelas”

Lombok Timur – Polemik seputar kebijakan pemutihan utang pelanggan PDAM Lombok Timur (Lotim) dan pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PDAM terus menuai perhatian publik. Ketua Persatuan Gerakan Kebangsaan (PGK) NTB turut angkat suara dan menilai bahwa langkah awal pemerintahan SMART di Lombok Timur perlu ditinjau ulang secara hukum dan administrasi.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemutihan utang pelanggan PDAM yang disebut-sebut mencapai Rp11 miliar. Kebijakan ini dinilai belum melalui pembahasan DPRD Lotim sebagaimana mestinya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 14 Tahun 2005, penghapusan piutang negara/daerah harus dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk adanya persetujuan DPRD dan batasan kewenangan penghapusan oleh kepala daerah sebesar maksimal Rp5 miliar.

“Menurut informasi dari sejumlah anggota DPRD, kebijakan pemutihan ini belum dibahas secara resmi di parlemen. Tapi tiba-tiba muncul pemberitaan bahwa kebijakan tersebut sudah diputuskan dan dijalankan,” ungkap Ketua PGK NTB.

Tak hanya soal pemutihan, polemik juga muncul terkait pengangkatan PLT Direktur PDAM yang disebut-sebut menyalahi aturan. Di sejumlah media dan grup WhatsApp (WAG), terjadi silang pendapat mengenai keabsahan proses pengangkatan tersebut. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Djuaini Taupik, menegaskan bahwa penunjukan PLT telah sesuai aturan hukum.

“Penunjukan PLT tidak melanggar ketentuan hukum. PP Nomor 54 Tahun 2017 memang mengatur batas usia untuk direksi BUMD, tapi itu berlaku bagi pejabat definitif, bukan untuk PLT,” jelas Sekda.

Namun, pernyataan ini mendapat respons kritis dari aktivis dan pegiat hukum muda, Hendra Saputra, SH. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Hendra mempertanyakan perbedaan tugas antara PLT dan direktur definitif.

“Apakah tugas PLT itu berbeda dengan direktur definitif? Kalau tidak, maka semestinya aturan batas usia juga berlaku. Penalaran hukum itu tidak sekadar logika formal, tapi juga mempertimbangkan hukum positif, nilai sosial, dan moral dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum juga harus menjadi rujukan dalam pengangkatan direksi ujarnya

Polemik ini menambah daftar isu yang perlu diperjelas oleh pemerintah daerah Lotim, terutama dalam memastikan bahwa setiap kebijakan publik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. ujarnya.

 

Polemik ini menambah daftar isu yang perlu diperjelas oleh pemerintah daerah Lotim, terutama dalam memastikan bahwa setiap kebijakan publik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *